RAMAL NEWS.COM

Turap Klenteng Titi Akar Ambruk, Proyek Rp2,9 Miliar Disorot: Diduga Gagal Konstruksi, APH Diminta Usut Tuntas


 Rupat Utara, RN.com- Bangunan turap di kawasan Klenteng Chin Buk Kiong, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp2.937.471.171, kini menjadi sorotan setelah mengalami ambruk dan patah.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut dilaksanakan oleh CV Camar Laut. Pembangunan turap yang berada di depan Klenteng Chin Buk Kiong itu sebelumnya sangat dinantikan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat karena diharapkan mampu menjadi penahan abrasi pantai yang terus mengikis kawasan pesisir.

Namun, kondisi bangunan yang mengalami kerusakan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi hingga pengawasan proyek.

Proyek Belum Lama Dibangun, Sudah Ambruk, Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan turap dimulai pada 2024 dan disebut selesai pada 2025 setelah mengalami beberapa kali adendum.

Kini, turap tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berupa ambruk dan patah. Kondisi tersebut dinilai masyarakat sangat memprihatinkan mengingat nilai proyek mencapai hampir Rp3 miliar.

Kerusakan bangunan kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau bestek. Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh lembaga berwenang.

Terlebih lagi, turap tersebut dibangun di kawasan pantai yang memiliki karakteristik arus air dan potensi abrasi yang membutuhkan perencanaan konstruksi secara matang.

Kualitas dan Pengawasan Dipertanyakan, Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses perencanaan dan pengawasan dilakukan sejak awal pembangunan hingga proyek dinyatakan selesai.

Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sorotan juga diarahkan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPTK sesuai nomenklatur kegiatan), konsultan pengawas hingga instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Masyarakat meminta agar seluruh dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, perubahan pekerjaan melalui adendum, hingga proses pembayaran diperiksa secara menyeluruh.

Masyarakat Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata, Masyarakat Desa Titi Akar mengaku kecewa melihat kondisi turap yang seharusnya menjadi pelindung kawasan pesisir tersebut.

Mereka berharap pemerintah tidak membiarkan kerusakan itu berlarut-larut dan segera mencari solusi, termasuk memperbaiki bangunan apabila secara teknis masih memungkinkan.

“Kalau memang ada kerusakan, pemerintah, kontraktor dan pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai uang negara yang jumlahnya miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi bangunannya justru tidak bertahan lama,” demikian aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada media.

Masyarakat juga meminta agar kontraktor tidak lepas tangan dan menunjukkan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ambruknya turap tersebut kini mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan.

APH diminta memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan pelaksana, pejabat terkait, konsultan pengawas serta pihak lainnya yang mengetahui proses pembangunan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut murni disebabkan faktor teknis dan kondisi alam atau terdapat persoalan dalam perencanaan, mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan maupun pengawasan.

Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, penyimpangan spesifikasi, kolusi, korupsi atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LSM INPEST yang disebut turut memantau kondisi bangunan tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang, termasuk mendorong pemeriksaan atau audit guna mengetahui secara pasti penyebab kegagalan konstruksi dan potensi kerugian negara.

Audit dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah sesuai kontrak, apakah spesifikasi teknis dipenuhi, apakah volume dan mutu pekerjaan sesuai pembayaran, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan bangunan tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena anggaran yang digunakan bukan jumlah kecil. Dengan nilai kontrak sekitar Rp2,93 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah uang negara tersebut telah menghasilkan bangunan yang memenuhi standar mutu dan berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Camar Laut, pejabat pelaksana kegiatan, konsultan pengawas dan instansi pemerintah terkait perlu dimintai klarifikasi mengenai penyebab ambruknya turap, status masa pemeliharaan, tanggung jawab kontraktor serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Kini publik menunggu transparansi pemerintah dan langkah nyata APH untuk memastikan: apakah ambruknya turap tersebut semata-mata akibat kondisi alam, atau justru ada persoalan konstruksi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (Eljhon/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com