Rupat (Bengkalis), Ramalnews.com- Kebijakan pemotongan anggaran langganan media di sejumlah pemerintah desa (Pemdes) se-Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuai protes dari kalangan wartawan dan pengelola media lokal.
Pemotongan yang disebut mencapai hingga 50 persen itu dinilai dilakukan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi maupun musyawarah bersama pihak media.
Kebijakan tersebut disebut terjadi di tengah upaya efisiensi anggaran desa akibat berkurangnya pagu dana dari pemerintah pusat. Namun, langkah yang diambil sejumlah desa itu dianggap mencederai kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah desa dengan media, baik media online maupun surat kabar cetak.
Ketua Forum Wartawan Rupat, Sunardi Cs, menegaskan bahwa pihak media tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas pengurangan anggaran langganan koran maupun kerja sama publikasi desa.
“Kami menyayangkan adanya pemotongan dana media tanpa pemberitahuan resmi. Seharusnya ada komunikasi dan mediasi terlebih dahulu, karena sebelumnya sudah ada kontrak kerja sama antara pihak desa dan media,” ujar Sunardi saat mendatangi Kantor Kecamatan Rupat.
Menurutnya, anggaran media yang dipangkas tersebut sebenarnya sangat kecil dibanding total pagu anggaran desa. Bahkan, kata dia, kontribusi media sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan publikasi pembangunan desa.
“Media ini ikut membantu mempublikasikan program desa, penggunaan dana desa, hingga keberhasilan pembangunan. Sangat disayangkan jika justru diperlakukan seolah tidak penting,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Rupat yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) salah satu desa di wilayah tersebut membenarkan adanya kebijakan pengurangan anggaran media. Ia menyebut keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah desa di Kecamatan Rupat.
“Langkah ini diambil karena adanya efisiensi dan banyaknya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga desa harus melakukan penyesuaian,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan dari pihak media. Mereka menilai keputusan yang menyangkut kerja sama publikasi seharusnya dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak tanpa melibatkan media sebagai mitra kerja.
Forum Wartawan Rupat menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik dan merusak hubungan kemitraan antara pemerintah desa dengan insan pers.
Apalagi, kerja sama media selama ini telah berjalan melalui kesepakatan resmi dalam bentuk kontrak publikasi.
“Kalau memang kondisi anggaran defisit, tentu bisa dibicarakan secara baik-baik. Jangan membuat aturan sendiri tanpa menghargai profesi wartawan,” tegas Sunardi.
Pihak wartawan juga berharap Camat Rupat, Heriadi, dapat memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan insan pers agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Mereka meminta adanya solusi yang adil serta penghargaan terhadap peran media sebagai profesi yang dilindungi undang-undang.
Selain sebagai kontrol sosial, media juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi penggunaan dana desa kepada masyarakat luas. Karena itu, wartawan berharap pemerintah desa dan instansi terkait tidak memandang sebelah mata terhadap keberadaan media di wilayah Kecamatan Rupat. (Tim/Red)

