RAMAL NEWS.COM

Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diduga Diam?, PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Bintan


 Bintan (Riau), Ramalnews.com- Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal berskala industri di kawasan Malang rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan media dan menjadi perhatian berbagai kalangan, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan praktik penambangan pasir tanpa izin yang berlangsung di wilayah Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam skala besar dengan menggunakan alat berat dan armada pengangkut yang diduga beroperasi secara sistematis.

Selain dugaan pelanggaran pertambangan, aktivitas tersebut juga ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan umum, serta potensi kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam berbagai pemberitaan dan laporan investigatif, muncul sejumlah nama yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut, di antaranya Ferengkim Elfis dan Rudi. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah tanpa pandang bulu.

Kasus ini mencuat kembali setelah berbagai media online menerbitkan laporan investigasi pada pertengahan Juni 2026. Lokasi dugaan tambang ilegal berada di kawasan Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan ini bukan sekadar dugaan tambang ilegal biasa, melainkan menyangkut wibawa negara dalam menegakkan hukum.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika hukum tidak mampu menjangkau pelaku tambang ilegal yang telah menjadi perhatian publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara," tegas Prof. Sutan Nasomal.

Prof. Sutan Nasomal mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, antara lain:

- Menutup seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

- Menyita alat berat dan sarana pendukung yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

- Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

- Melakukan audit pajak terhadap hasil penjualan pasir yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

- Menghitung kerugian lingkungan hidup serta mewajibkan pelaku melakukan pemulihan ekosistem yang terdampak.

- Menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan tim investigasi yang mengungkap kasus tersebut.

Prof. Sutan Nasomal menilai media massa telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengangkat diduga isu tambang ilegal Bintan ke ruang publik. Mengacu pada teori Agenda Setting, pemberitaan yang masif telah menjadikan persoalan tersebut sebagai agenda publik yang menuntut respons nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Media sudah berbicara. Masyarakat sudah mengetahui. Pertanyaannya sekarang, apakah hukum akan bergerak atau memilih diam?" ujarnya.

Kasus dugaan tambang ilegal di Bintan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

"Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus dipulihkan. Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi catatan kelam kegagalan penegakan hukum di negeri ini," tutup Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com