Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias M (20) dan R alias B. Keduanya diamankan Tim URC Satreskrim Polres Sergai pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Brigin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan terkait hilangnya meteran air milik Dinas PUTR di dua lokasi berbeda.
Aksi pertama terjadi di Dusun VI, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, sedangkan aksi berikutnya terjadi di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pihak Dinas PUTR Kabupaten Sergai kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sergai untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Mereka menyebut terdapat dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat, masing-masing berinisial J dan P.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa meteran air hasil pencurian telah dijual kepada pihak yang diduga sebagai penampung atau pembeli barang bekas.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Sergai untuk memburu dua terduga pelaku lainnya sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian.
Kedua terduga pelaku yang telah diamankan kemudian dibawa ke Mako Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Sergai memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Tim URC masih memburu keberadaan dua orang yang disebut terlibat dalam aksi tersebut serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti yang diduga telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena objek yang dicuri merupakan meteran air milik pemerintah daerah, sehingga selain menimbulkan kerugian material, aksi tersebut juga berpotensi mengganggu fasilitas pelayanan publik.
RamalNews.com — Polisi bergerak, barang bukti diburu, pelaku lain pun masih dalam pengejaran. (Sofian/Red)
