RAMAL NEWS.COM

Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus IRT Diduga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

 Sergai (Sumut), RN.com- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (50) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap warga Desa Liberia tersebut dilakukan pada Rabu, sekitar pukul 16.20 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah target teridentifikasi, petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap transaksi narkotika tersebut.

Strategi tersebut berujung pada penangkapan. Saat transaksi berlangsung dan SY menyerahkan paket narkotika kepada petugas yang menyamar, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Senin (7/9/2026).

Dari hasil interogasi awal di lapangan, SY disebut mengakui bahwa barang yang diamankan merupakan miliknya. Kepada petugas, SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung.

Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket. Namun, tiga paket di antaranya disebut telah terjual. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Dalami Asal Barang dan Jaringan, Saat ini SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait sosok RZ yang disebut sebagai pemasok, termasuk asal-usul narkotika, pola transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasus tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Penangkapan seorang IRT berinisial SY (50) yang diduga mengedarkan sabu. SY (50), warga Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,  Rabu sekitar pukul 16.20 WIB.

Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga menangkap SY saat transaksi berlangsung. (Sofian/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com