RAMAL NEWS.COM

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Perintahkan Negara Turun Tangan, Sengketa 21 KK dengan PT Sindora Seraya Berlarut 16 Tahun


 Rokan Hilir, RN.com- Sengketa agraria antara warga dengan perusahaan PT Sindora Seraya di wilayah Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang disebut telah berlangsung sekitar 16 tahun itu dinilai membutuhkan kehadiran negara agar tidak terus berlarut dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan kementerian dan pemerintah daerah terkait untuk turun langsung mencari penyelesaian yang berkeadilan.

Menurut Prof. Sutan, konflik agraria yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kasus ini agar selesai, saya minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kementerian Pertanahan, Kemendagri bersama gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dirasakan rakyat dan hukum tegak ke segala arah,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon dari Jakarta, 11 September 2026.

Ia menilai, negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi persoalan pertanahan tanpa kepastian selama bertahun-tahun.

21 KK Disebut Menanti Kepastian Selama 16 Tahun, Berdasarkan pengaduan tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu yang diterima dan dikutip dalam pemberitaan, sedikitnya 21 kepala keluarga (KK) disebut terdampak persoalan sengketa tanah dengan PT Sindora Seraya.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan lahan yang disengketakan masyarakat dan perusahaan. Dalam laporan pengaduan yang menjadi rujukan, persoalan tersebut juga disebut telah ditempuh melalui sejumlah upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Prof. Sutan meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar ditelusuri secara menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan pemerintahan daerah.

“Saya meminta kepada Presiden agar memberikan instruksi kepada Kemendagri, gubernur dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini,” tegasnya.

Minta BPN dan Pemerintah Daerah Turun Langsung, Prof. Sutan juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah dan kementerian terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat penguasaan tanah, status legalitas lahan serta seluruh dasar hukum yang menjadi pokok sengketa.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila PT Sindora Seraya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” kata Prof. Sutan.

Potensi Konflik Diminta Jangan Dibiarkan Membesar, Prof. Sutan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Ia mengibaratkan masyarakat kecil seperti semut yang apabila terus ditekan dapat melakukan perlawanan.

“Semut saja, seperti pribahasa atau pameo klasik, diinjak akan menyerang dan menggigit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk kekhawatiran agar konflik agraria tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengambil langkah cepat, terukur dan transparan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Negara Diminta Beri Kepastian, Prof. Sutan menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi perusahaan apabila memang memiliki dasar hukum yang sah.

Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Riau dan BPN Kabupaten Rokan Hilir membentuk langkah penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak secara terbuka.

Dengan demikian, status tanah yang menjadi sengketa dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang sebenarnya, sementara masyarakat maupun perusahaan memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.

RamalNews.com mencatat, pemberitaan ini bersumber dari keterangan Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., serta pengaduan tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu yang dikutip sebagai bahan pemberitaan. RamalNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sindora Seraya, BPN Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau maupun instansi terkait lainnya guna memperoleh pemberitaan yang berimbang dan berlandaskan fakta. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com