RAMAL NEWS.COM

Prof Dr Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Evan Satriady, Dorong Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu


 Pangkalan Pinang, RN.com- Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady setelah disematkan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D. Penyematan gelar tersebut tidak hanya dipandang sebagai tambahan atribut profesional, tetapi juga membawa pesan tentang tanggung jawab sosial dalam membuka akses pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Penyematan gelar tersebut berlangsung di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, Evan menyatakan kesiapannya untuk mengambil bagian dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sesuai kapasitas, kompetensi, serta batas kewenangan yang dimilikinya.

“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan, yang dikenal dengan sapaan Kando Evan di kalangan aktivis dan insan pers.

Bukan Sekadar Gelar, Tetapi Amanah, Prof. Dr. Sutan Nasomal menekankan bahwa penyematan gelar tersebut semestinya tidak berhenti pada penggunaan beberapa huruf di belakang nama.

Menurutnya, ketika seseorang memilih mengambil peran dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, maka yang dibutuhkan bukan hanya keberanian berbicara, tetapi juga pemahaman hukum, etika, kompetensi, serta kesadaran terhadap batas kewenangan.

Persoalan hukum, kata dia, menyangkut kepentingan yang sangat serius karena dapat berhubungan dengan kebebasan seseorang, harta benda, nama baik, bahkan masa depan sebuah keluarga.

Karena itu, pendampingan terhadap masyarakat tidak boleh dijadikan panggung untuk mencari popularitas ataupun kepentingan pribadi.

Masyarakat Miskin Sering Berhadapan dengan Ketidaktahuan, Di tengah kesenjangan akses terhadap keadilan, masyarakat kurang mampu kerap menghadapi persoalan berlapis ketika berhadapan dengan hukum.

Bukan hanya persoalan biaya, tetapi juga ketidaktahuan mengenai hak-hak mereka, prosedur hukum, surat panggilan, mekanisme membuat laporan, dokumen yang harus dipersiapkan, hingga bagaimana bersikap ketika menjalani pemeriksaan.

Pada kondisi seperti itu, keberadaan paralegal atau pendamping hukum dapat menjadi salah satu jembatan awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan yang sedang mereka hadapi.

Namun, pendampingan tersebut harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disamakan dengan kewenangan seorang advokat.

Paralegal dapat menjalankan fungsi bantuan dan pendampingan dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, khususnya dalam kegiatan bantuan hukum. Sementara tindakan hukum tertentu tetap merupakan kewenangan profesi advokat dan harus dikoordinasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang berwenang.

Di sisi lain, penggunaan istilah CFLE juga perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

Istilah CFLE memiliki sejumlah penggunaan dan arti yang berbeda tergantung lembaga penerbit atau konteks sertifikasinya. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui secara jelas lembaga yang menerbitkan, kompetensi yang diberikan, serta ruang lingkup penggunaannya.

Hal tersebut penting agar publik tidak keliru memahami gelar atau sertifikasi profesional sebagai tanda bahwa seseorang otomatis memiliki kewenangan yang sama dengan advokat.

Transparansi mengenai kapasitas dan kewenangan justru menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Evan: Hukum Jangan Hanya Dipahami Mereka yang Punya Akses, Komitmen Evan menyasar kelompok masyarakat yang selama ini berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia menilai pendampingan awal sangat penting karena persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang persidangan, melainkan sejak seseorang tidak mengetahui harus mengadu ke mana, tidak memahami isi surat panggilan, tidak mengetahui haknya saat diperiksa, atau tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan.

“Terutama yang kurang mampu,” menjadi penekanan Evan dalam menyampaikan komitmennya.

Menurutnya, keberadaan pendamping bukan untuk menghalangi proses hukum atau membenarkan kesalahan seseorang, tetapi membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar dapat menjalani proses hukum secara lebih terarah dan sesuai aturan.

Pers dan Pendampingan Hukum Harus Memiliki Batas yang Jelas, Latar belakang Evan yang berkaitan dengan dunia media juga menjadi perhatian tersendiri.

Ketika aktivitas jurnalistik dan pendampingan masyarakat berjalan beriringan, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum harus dijaga secara jelas.

Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, informasi mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta tidak mencampuradukkan kepentingan pemberitaan dengan kepentingan pendampingan seseorang dalam perkara.

Pesan Sutan Nasomal: Jangan Menjual Nama Keadilan, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi, menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar slogan.

Keadilan memiliki prosedur, bukti, aturan, etika, dan tanggung jawab, Karena itu, siapapun yang mengambil peran dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum harus mampu menjaga kepercayaan tersebut.

Penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriady pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai simbol profesionalitas, melainkan menjadi momentum untuk memperluas akses informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sebab bagi masyarakat kecil, persoalan hukum sering kali bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Persoalannya bisa dimulai dari satu hal sederhana: ketika mereka tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa.

Di titik itulah pendampingan yang kompeten, transparan, beretika, dan sesuai kewenangan menjadi penting.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., pakar hukum internasional dan ekonomi, serta Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com