Jakarta, RN.com- Pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali memanas. Di tengah tuntutan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan keberanian politik untuk menelusuri dan menguji asal-usul kekayaan tidak wajar milik para pejabat negara, elite partai politik, serta pihak-pihak yang memiliki kekayaan dalam jumlah fantastis.
Sutan Nasomal menilai, keberadaan instrumen hukum mengenai perampasan aset harus benar-benar diarahkan untuk mengembalikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana kepada negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat bagaimana harta hasil korupsi, baik triliunan maupun ratusan miliar, dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sutan Nasomal, pertanyaan terbesar masyarakat saat ini bukan sekadar apakah UU Perampasan Aset diperlukan, melainkan siapa yang akan menjadi sasaran penelusuran kekayaan dan bagaimana mekanisme hukum tersebut diterapkan secara adil.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menindak masyarakat kecil atau pelaku korupsi kelas bawah, sementara dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki orang-orang yang mempunyai kekuasaan, jabatan, maupun akses politik luput dari pemeriksaan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada kekayaan yang tidak wajar, telusuri sumbernya. Kalau bersih, tentu harus dapat dibuktikan dan dilindungi. Tetapi kalau terbukti berasal dari tindak pidana, negara harus bertindak sesuai hukum,” tegasnya.
Sutan Nasomal bahkan mendorong aparat penegak hukum dan lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan berbasis data terhadap kekayaan pejabat dan penyelenggara negara, termasuk mencocokkan laporan kekayaan, transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta sumber penghasilan yang sah.
Ia menyoroti fenomena pejabat atau figur politik yang menurutnya dapat mengalami peningkatan kekayaan secara sangat signifikan dalam waktu relatif singkat.
“Bukan cerita dongeng kalau ada orang yang kekayaannya luar biasa. Baru menjabat satu atau dua tahun, kemudian hartanya naik 300 persen sampai 500 persen. Pertanyaannya, dari mana sumber peningkatan kekayaan tersebut? Negara harus mampu menjawabnya melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang transparan,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa peningkatan kekayaan tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, data transaksi, dokumen kepemilikan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Sutan Nasomal juga mempertanyakan sejauh mana transparansi kekayaan pejabat publik selama ini mampu mencegah praktik korupsi.
Ia mendorong penguatan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara dan orang-orang yang mempunyai posisi strategis dalam pemerintahan maupun politik.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu institusi atau kelompok tertentu. Pengawasan harus berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh pejabat dan penyelenggara negara tanpa pandang bulu.
“Kalau mau membangun negara yang bersih, jangan takut melakukan pemeriksaan. Prinsipnya sederhana: kalau kekayaannya sah, tentu tidak perlu takut. Tetapi apabila ada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara hukum, maka harus diperiksa,” ujarnya.
Ia menyebut pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai kewenangan terhadap seluruh sektor yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, termasuk lingkungan pemerintahan, politik, penegakan hukum, legislatif, serta lembaga negara lainnya.
Sutan Nasomal menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelaku utama. Menurut analisisnya, kejahatan korupsi dalam skala besar dapat melibatkan jaringan, perantara, maupun pihak-pihak yang memungkinkan hasil kejahatan disembunyikan atau dipindahkan.
“Korupsi tidak akan berjalan bagus meraup uang negara dan kemudian dibawa kabur ke luar negeri apabila tidak ada jaringan pendukung atau pihak yang membantu. Karena itu, yang harus dikejar bukan hanya pelaku yang tertangkap di permukaan, tetapi juga aliran dan aset hasil kejahatannya,” katanya.
Ia menilai penelusuran aset lintas negara menjadi bagian penting apabila terdapat indikasi hasil korupsi disimpan atau dialihkan ke luar negeri.
Sutan Nasomal mengingatkan agar UU Perampasan Aset, apabila telah menjadi instrumen hukum yang berlaku, tidak berhenti sebagai regulasi tanpa keberanian implementasi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum dapat bekerja terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tanpa mempertimbangkan jabatan, kekuasaan, kekuatan politik, maupun status sosial.
“Hukum yang disahkan negara harus berjalan sehat, tanpa intervensi dan tanpa pilih-pilih. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya keras kepada mereka yang lemah, tetapi lunak terhadap mereka yang mempunyai kekuasaan,” katanya.
Ia juga menilai hasil perampasan aset yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui mekanisme yang transparan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sutan Nasomal menyatakan optimistis Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil tindak pidana tanpa pandang bulu.
Ia meminta pemerintah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda serius, bukan sekadar slogan politik.
“Presiden harus menunjukkan bahwa negara hadir. Kalau ada aset hasil tindak pidana, kejar, buktikan, rampas melalui mekanisme hukum, kemudian kembalikan kepada negara. Rakyat ingin melihat hasil nyata, bukan hanya pernyataan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, serta pembuktian yang sah.
Dengan demikian, menurutnya, UU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan dan memulihkan kerugian negara, bukan alat untuk menargetkan kelompok tertentu.
Sutan Nasomal berharap pemerintah mampu menjawab kegelisahan publik mengenai ketimpangan penegakan hukum dan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Jenderal Kompii; Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS; Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates; serta Rektor Universitas Pronass. (Tim/Red)




