RAMAL NEWS.COM

Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, Kerugian Negara Rp968,7 Juta


NGANJUK, ( JATIM ).Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.

Sabtu 12/09/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024, serta HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Nganjuk berdasarkan hasil ekspose perkembangan penyidikan dan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 14 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk telah memeriksa 230 dokumen barang bukti, 60 orang saksi, serta satu orang ahli.

Anggaran Rp4 Miliar

Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nganjuk dengan pagu sebesar Rp4 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT W KSO PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

Dari hasil penyidikan, Kejari Nganjuk menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan aliran uang dari pihak konsultan, yakni HS dan SP, kepada PB yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kerugian Negara Rp968,7 Juta

Akibat dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, penyidik menyebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000.

Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan sangkaan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Khusus tersangka HS dan SP, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap tersangka PB, diterapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Nganjuk menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 10 September 2026, menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut dapat diperoleh melalui Call Center Kejaksaan Negeri Nganjuk.

(Kaperwil Jatim / Ramalnews.com )

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com