RAMAL NEWS.COM

Hanya SMKN 1 Wonoasri Disebut Batasi Kerja Sama Media, Ada Apa? Humas Sebut Kebijakan MKKS


Madiun (Jatim ),Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.

Senin 07/09/2026, Kebijakan kerja sama publikasi media di SMKN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, menjadi tanda tanya di kalangan insan pers. Pasalnya, sekolah tersebut disebut menerapkan pembatasan kerja sama maksimal 10 media dalam satu bulan dengan alasan mengikuti kebijakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Persoalannya, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pembatasan serupa tidak ditemukan di sejumlah SMKN di wilayah lain, termasuk di SMKN 3 Madiun, Kediri, Jombang dan Nganjuk. Bahkan, mekanisme kerja sama media di sejumlah daerah tersebut disebut dapat dilakukan secara berkala tanpa kuota 10 media per bulan.

Keterangan mengenai kuota tersebut disampaikan pihak Humas SMKN 1 Wonoasri saat menerima kedatangan wartawan. Humas menyebut, apabila kuota 10 media pada bulan berjalan telah terpenuhi, media lain harus menunggu kesempatan berikutnya.

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembatasan tersebut hanya disebut diterapkan di SMKN 1 Wonoasri, sementara sekolah lain di daerah berbeda tidak menggunakan pola yang sama?

Apalagi, pihak Humas menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan MKKS. Hal ini tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kuota 10 media tersebut benar-benar merupakan keputusan MKKS, siapa yang menetapkannya, dan apakah ketentuan itu berlaku untuk seluruh sekolah atau hanya diterapkan pada sekolah tertentu.

Posisi Kepala SMKN 1 Wonoasri yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS turut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi agar publik dan insan pers mendapatkan informasi yang utuh mengenai duduk persoalannya.

Jika memang terdapat kebijakan pembatasan kerja sama media, transparansi mengenai dasar dan mekanismenya menjadi penting. Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut bukan keputusan MKKS, maka perlu dijelaskan siapa yang menetapkan dan apa pertimbangannya.

Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Ketua MKKS serta pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pertanyaan publik kini sederhana: jika SMKN di daerah lain tidak menerapkan pembatasan serupa, mengapa di SMKN 1 Wonoasri justru disebut ada kuota 10 media setiap bulan? Ada apa sebenarnya?

( Kaperwil Jatim / Ramalnews.com )

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com