Sergai, RN.com- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BA dan MH (36), warga Desa Lubuk Bayas. Keduanya diketahui berstatus wiraswasta.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Lubuk Bayas yang diduga melibatkan BA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Toni Suhendro Sipayung, SH bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Dusun II, Desa Lubuk Bayas.
Petugas kemudian berhasil mengamankan BA yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap BA, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu pipet sekop, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, BA diduga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari MH.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH di Dusun I, Desa Lubuk Bayas. Saat petugas tiba, MH disebut sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan MH diamankan.
Dalam penggeledahan terhadap MH, petugas menemukan satu kotak pensil yang berisi tiga paket plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit HP Android merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Sabu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas,” ujar AKP Bringin Jaya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Masyarakat diminta proaktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan jaringan peredaran narkoba dapat segera ditindak.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai dengan penerapan pasal dalam proses penyidikan. (Sofian/Red)

