RAMAL NEWS.COM

Diduga Kepengurusan Kelompok Tani Diubah Sepihak, Legalitas SK Dipertanyakan, Pupuk Subsidi Malah Tak Tepat Sasaran


 Batu Bara, Sumut, RamalNews.com- Persoalan kepengurusan kelompok tani di salah satu desa di wilayah kabupaten Batubara menjadi sorotan. Sejumlah anggota dan pengurus kelompok tani mempertanyakan dugaan perubahan struktur kepengurusan yang disebut-sebut dilakukan tanpa melalui musyawarah kelompok, termasuk legalitas Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang digunakan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang pengurus kepada awak media, kelompok tani yang sebelumnya telah terbentuk dan memiliki kepengurusan resmi, diduga mengalami perubahan kepengurusan. Namun, perubahan tersebut dipertanyakan karena disebut tidak disertai SK legalitas baru yang jelas, sementara SK kepengurusan lama masih digunakan. Jumat, 4/9/2026.

Yang lebih menjadi sorotan, muncul dugaan adanya pembentukan atau pengangkatan kepengurusan kelompok baru yang tidak melalui mekanisme musyawarah anggota kelompok tani.

Lima Persoalan Jadi Sorotan, Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan anggota kelompok tani :

- Pertama, ketua kelompok baru diduga bukan merupakan anggota yang terdaftar dalam kelompok tani sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengangkatan serta mekanisme yang digunakan.

- Kedua, struktur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) diduga mengalami perubahan tanpa melalui musyawarah kelompok. Jika benar terjadi, anggota mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepengurusan dan atas dasar dokumen apa perubahan tersebut dilakukan.

- Ketiga, stempel kelompok tani kepengurusan lama disebut hingga kini belum dikembalikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila stempel tersebut masih berada di pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.

- Keempat, persoalan pupuk subsidi juga menjadi sorotan serius. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, kelompok tani terdahulu yang telah terbentuk selama kurang lebih empat tahun justru disebut tidak mendapatkan pupuk subsidi.

Ironisnya, terdapat dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian pupuk subsidi. Petani yang menggarap sawah padi disebut tidak memperoleh pupuk subsidi, sementara terdapat dugaan lahan perkebunan sawit justru masuk dalam kelompok yang mendapatkan pupuk subsidi.

- Kelima, penunjukan seseorang sebagai bendahara kelompok juga dipertanyakan, karena berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus, Hendro Panjaitan yang disebut ditunjuk sebagai bendahara diduga tidak berdomisili di wilayah atau kampung setempat.

Diduga Ada Campur Tangan Kepala Desa, Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa pembentukan atau perubahan kepengurusan kelompok tani tersebut merupakan ide atau gagasan dari kepala desa yang saat ini menjabat.

Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. Awak media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai apakah kepala desa mengetahui, menginisiasi, atau memiliki keterlibatan dalam perubahan kepengurusan tersebut.

Salah seorang pengurus kelompok tani yang meminta persoalan ini menjadi perhatian publik mengaku kecewa terhadap kondisi yang terjadi.

Menurutnya, kelompok tani yang selama ini telah menjalankan kepengurusan dan memiliki anggota justru merasa seperti tidak mendapatkan perhatian. Bahkan, persoalan pupuk subsidi dinilai perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Wewenang, Sejumlah anggota kelompok tani juga mengaku khawatir perubahan kepengurusan yang dilakukan tanpa musyawarah dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam pengurusan administrasi kelompok, pengajuan bantuan pemerintah, hingga distribusi pupuk bersubsidi.

Mereka meminta agar seluruh dokumen terkait kelompok tani dibuka secara transparan, mulai dari SK pembentukan, daftar anggota, berita acara musyawarah, struktur kepengurusan, hingga dokumen pengajuan dan penerimaan pupuk subsidi.

Sebab, jika benar terdapat dua kepengurusan yang menggunakan nama kelompok tani yang sama tetapi tidak memiliki dasar legalitas yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal sekaligus membingungkan pihak pemerintah maupun instansi terkait.

Desa Belum Berikan Klarifikasi, Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum berhasil dikonfirmasi awak media untuk memberikan penjelasan terkait dugaan perubahan kepengurusan kelompok tani tersebut.

Begitu pula mengenai dasar penerbitan SK kepengurusan baru, mekanisme pergantian KSB, status stempel kelompok tani lama, serta mekanisme penerima pupuk subsidi, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

RamalNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus kelompok tani yang baru maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik kini menunggu satu hal: apakah perubahan kepengurusan tersebut benar-benar lahir dari musyawarah anggota dan memiliki dasar administrasi yang sah, atau justru berjalan tanpa mekanisme yang semestinya?. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com