RAMAL NEWS.COM

WNA Malaysia Diduga Edarkan Pod Getar Bersama Kekasih Anak Tembung, Berujung Diringkus Polisi


 Percut Sei Tuan, Sumut, RN.com- Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape narkoba atau pod getar di Kota Medan berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria berinisial FCB (22) diamankan bersama kekasihnya, seorang perempuan berinisial N (35) yang disebut berasal dari kawasan Medan Tembung.

Keduanya diringkus oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di area parkir ruko Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan aparat terhadap dugaan peredaran vape yang mengandung narkotika. Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku diketahui sedang berada di dalam sebuah mobil.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan petugas menemukan puluhan pod getar yang diduga mengandung narkotika dari dalam tas ransel milik keduanya.

“Saat kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/8/2026).

Tidak berhenti sampai di lokasi penangkapan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke tempat kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.

Dari dalam kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan 5 pcs vape narkoba. Selain itu, turut diamankan uang pecahan mata uang Malaysia sebesar 15.000 Ringgit, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp66 juta, tersimpan di dalam sebuah brankas.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita polisi dari kedua terduga pelaku mencapai 29 pcs pod getar.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga hubungan antara FCB dan N bermula dari perkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia sebelum diduga sepakat bekerja sama dalam peredaran vape narkoba di Kota Medan.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, FCB diduga pertama kali membawa sekitar 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian diduga berhasil diedarkan dengan bantuan N.

Para pembeli vape narkoba tersebut disebut-sebut didominasi oleh teman atau jaringan pergaulan N yang berada di wilayah Kota Medan.

Setelah sebagian barang tersebut diduga habis terjual, FCB kembali melakukan aksi serupa dengan membawa puluhan vape narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Dalam pengakuan awalnya kepada penyidik, FCB diduga menyelundupkan barang tersebut dengan cara menyelipkannya di lipatan pakaian di dalam koper.

Kali ini, FCB diduga membawa sekitar 40 pcs vape narkoba, sebelum akhirnya rencana peredaran barang tersebut terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak hanya berhenti pada dua orang yang telah diamankan, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga tengah memburu pihak yang diduga menjadi pemasok atau pengendali utama FCB dari Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus peredaran narkotika melalui perangkat vape atau pod semakin berkembang dan menyasar kalangan pengguna muda.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran vape narkoba lintas negara tersebut serta memburu sosok yang diduga menjadi bos FCB di Malaysia. (Sofian/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com