Percut Sei Tuan (Sumut), RN.com- RamalNews.com — Niat menghindari kewajiban membayar cicilan kredit sepeda motor justru berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Chandra Kiswara (27), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga nekat membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta. Sepeda motor yang sebelumnya diklaim telah dirampas kawanan begal ternyata diduga telah dijual, padahal kendaraan tersebut masih berstatus kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, mengatakan, pihaknya telah mengamankan Chandra Kiswara terkait dugaan laporan palsu. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria bernama Ramadani (26), warga Dusun III Palu Gelombang, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, yang diduga ikut membantu proses penjualan sepeda motor tersebut.
“Polsek Medan Tembung menahan Chandra atas kasus laporan palsu. Selain Chandra, polisi juga menangkap Ramadani, 26 tahun, karena diduga ikut membantu menjualkan sepeda motor tersebut,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan.
Kasus ini bermula pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Chandra mendatangi petugas piket di Polsek Medan Tembung untuk membuat laporan pengaduan.
Dalam laporannya, ia mengaku telah menjadi korban perampokan atau begal di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia mengklaim bahwa sepeda motor miliknya telah dirampas oleh pelaku begal. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, saat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan pelapor diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya polisi mendapati dugaan bahwa sepeda motor yang diklaim hilang akibat dibegal ternyata tidak pernah dirampas pelaku kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembuatan laporan tersebut diduga karena Chandra tidak ingin lagi melanjutkan pembayaran cicilan sepeda motor yang masih berstatus kredit.
Bahkan, dari hasil pengembangan perkara, sepeda motor tersebut diduga telah dijual. Uang hasil penjualan kendaraan itu diduga akan digunakan untuk membeli sepeda motor lain.
“Motif pembuatan laporan palsu ini karena yang bersangkutan tidak ingin melanjutkan cicilan. Kemudian, tersangka diduga ingin membeli sepeda motor lain menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor sebelumnya,” ungkap Kompol Ras Maju Tarigan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum bukan persoalan sepele. Selain dapat menyita waktu dan tenaga petugas, laporan palsu juga dapat menghambat penanganan kasus kejahatan yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.
Saat ini, kedua orang yang diduga terlibat telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Tembung. (Sofian Sergei)
