LENGKONG, NGANJUK (JATIM), RAMALNEWS.COM – JOMSEN SILITONGA.
Kamis, 13/08/2026. Polemik biaya pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada informasi iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan serta biaya seragam sekitar Rp1,8 juta yang disebut baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit.
Jika jumlah peserta didik sekitar 1.200 siswa dan seluruhnya membayar Rp125.000 setiap bulan, maka secara hitungan nominalnya mencapai sekitar Rp150 juta per bulan, atau sekitar Rp1,8 miliar dalam setahun.
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Publik pun mempertanyakan dasar penetapan, mekanisme pembayaran, penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut.
SUMBANGAN ATAU PUNGUTAN?
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Karena itu, jika benar terdapat pembayaran Rp125.000 setiap bulan dengan nominal yang telah ditentukan, publik tentu membutuhkan penjelasan apakah mekanisme tersebut benar-benar bersifat sukarela.
BIAYA SERAGAM JUGA DIPERTANYAKAN
Selain iuran bulanan, biaya seragam sekitar Rp1,8 juta juga menjadi perhatian.
Orang tua/wali peserta didik tentu perlu mengetahui apakah pembelian seragam tersebut wajib atau pilihan, apakah bebas membeli di luar sekolah, serta apakah terdapat rincian biaya yang transparan.
Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan orang tua peserta didik.
SEKOLAH DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Ramalnews.com tidak memvonis telah terjadi pungutan liar. Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.
Pihak SMKN 1 Lengkong maupun Komite Sekolah tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, hak jawab dan hak koreksi.
Publik hanya berharap seluruh kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah dapat dilakukan secara transparan, sukarela apabila memang berbentuk sumbangan, serta memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kini publik menunggu penjelasan resmi pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah.
(Kaperwil Jatim/Ramalnews.com)
