RAMAL NEWS.COM

GSN Polres Batu Bara Sasar Tiga Lokasi, Empat Orang Diamankan, Dua Positif Narkoba


 Batu Bara, RN.com- Polres Batu Bara kembali menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Wakapolres, Kabag Ops, para pejabat utama serta personel Polres Batu Bara.

Operasi tersebut menyasar Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram; Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi; serta Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Di lokasi pertama, Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (41) dan RM (25) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap SP, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,1 gram serta satu alat yang diduga bong dari gelas air mineral. Di dalam alat tersebut, petugas menemukan barang yang diduga sabu seberat 1,57 gram.

Sementara itu, RM turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Setelah melakukan penindakan di Gang Firaun, personel Polres Batu Bara kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yakni Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran di lokasi tersebut. Namun, hasilnya nihil. Polisi tidak menemukan adanya barang bukti maupun aktivitas yang mengarah pada peredaran gelap narkotika.

Meski demikian, langkah tersebut menunjukkan bahwa operasi GSN tidak hanya berorientasi pada penangkapan, tetapi juga sebagai upaya pemetaan dan pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Penindakan berlanjut ke lokasi ketiga, Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial TA (22) dan ZS (44) yang diduga hendak membeli narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif narkotika.

Keempat orang yang diamankan dari dua lokasi tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Operasi GSN juga menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menyasar titik-titik yang diduga rawan narkoba. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat respons positif. Selain melakukan penindakan, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Seluruh rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan kondusif. (Muas/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com