RAMAL NEWS.COM

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Batu Bara, Dua Pengedar Sabu Diciduk Selang 30 Menit di Sumber Padi


 Batu Bara, RamalNews.com- Gerak cepat Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu hanya sekitar 30 menit, petugas berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (20/8/2026).

Dua pria berinisial HGLP (33) dan S (51) diamankan dalam dua penindakan terpisah. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,21 gram.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan HGLP, warga Kecamatan Lima Puluh, di kawasan Dusun VI, Desa Sumber Padi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Belum genap setengah jam setelah pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penindakan di lokasi yang berdekatan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (51).

Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram.

Petugas juga menyita delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit telepon genggam, serta satu buah dompet berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, S turut mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Barang itu juga diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Dari dua pengungkapan dalam waktu sekitar 30 menit tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua pria bersama barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan dan mencegah narkoba semakin merusak generasi muda,” tegas AKP Arifin Purba.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Satresnarkoba Polres Batu Bara memastikan penanganan terhadap kedua perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria.

Dua pria berinisial HGLP (33) dan S (51), yang diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB dan 19.00 WIB. Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Petugas melakukan penindakan secara beruntun. Pengungkapan pertama menghasilkan penyitaan 1,63 gram sabu, sementara sekitar 30 menit kemudian petugas kembali mengamankan 1,58 gram sabu dari tersangka lainnya, dengan total barang bukti mencapai 3,21 gram bruto. (Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com