Lengkong, Nganjuk (Jatim), Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.
Rabu 26 / 08 / 2026, Dugaan adanya pembayaran iuran sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian sejumlah wali murid. Sorotan tersebut muncul karena pembayaran disebut-sebut dilakukan secara rutin setiap bulan.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai nominal, melainkan mengenai status iuran, dasar penetapan, mekanisme pembayaran, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Dengan jumlah peserta didik sekitar 1.200 siswa, apabila seluruh siswa membayar Rp125.000 setiap bulan, secara matematis dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar dalam setahun.
Besarnya potensi dana tersebut membuat transparansi menjadi hal penting untuk dijelaskan kepada wali murid.
Wali Murid Pertanyakan Status Iuran
Pertanyaan utama yang berkembang adalah apakah pembayaran Rp125.000 terdapat kewajiban untuk membayarnya setiap bulan.
Dugaan wajib, wali murid tentu perlu mengetahui apakah mereka dapat memilih untuk tidak membayar tanpa adanya tekanan maupun konsekuensi terhadap siswa.
Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut memiliki sifat wajib, maka dasar kebijakan, pihak yang menetapkan serta mekanisme penarikannya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Pemberitaan ini bukan untuk menuduh pihak sekolah maupun Komite Sekolah. Namun, munculnya pertanyaan dari wali murid membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Seragam Rp1,8 Juta Juga Jadi Perhatian
Selain dugaan iuran bulanan, biaya seragam yang disebut sekitar Rp1,8 juta juga menjadi perhatian wali murid.
Informasi yang diterima media menyebut nominal tersebut berkaitan dengan bahan atau kain dan disebut belum termasuk biaya jahit.
Karena itu, transparansi mengenai jenis dan jumlah seragam, spesifikasi bahan, rincian harga, serta mekanisme pengadaan dan pembayaran menjadi hal yang patut dijelaskan kepada wali murid.
Kebijakan Pemprov Jatim Perlu Menjadi Acuan
Persoalan tersebut juga perlu dicermati dengan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pungutan di sekolah negeri.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak pada Juli 2026 menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2023 menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023 terkait moratorium penjualan seragam melalui koperasi sekolah.
Atas dasar itu, dugaan iuran rutin maupun persoalan pengadaan seragam di SMKN 1 Lengkong perlu dilakukan verifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan fakta yang jelas.
Cabdin Pendidikan Nganjuk Diharapkan Turun Tangan
Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Nganjuk diharapkan dapat melakukan verifikasi secara langsung mengenai dugaan pembayaran Rp125.000 setiap siswa setiap bulan tersebut.
Verifikasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat wajib, apa dasar penetapannya, siapa yang mengelola dana, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Pihak SMKN 1 Lengkong dan Komite Sekolah juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terhadap informasi yang diberitakan.
Media Ramalnews.com tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan aspirasi dan pertanyaan wali murid yang membutuhkan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Lengkong maupun Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan iuran tersebut.
Apabila pembayaran Rp125.000 tersebut memang merupakan kewajiban setiap bulan, masyarakat tentu berharap pihak terkait dapat menjelaskan dasar kebijakan dan mekanisme penarikannya secara transparan.
Ramalnews.com menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta secara akurat, objektif dan berimbang, serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
( Kaperwil Jatim / Ramalnews.com )
