Lengkong Nganjuk ( Jatim ), Ramalnews.com — Jomsen Silitonga.
Dugaan persoalan pembiayaan pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Sejumlah wali murid mempertanyakan iuran sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan yang disebut sebagai “sumbangan sukarela”, namun diduga dalam praktiknya harus dibayarkan.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena terdapat pula informasi mengenai biaya seragam yang mencapai sekitar Rp1,8 juta. Berdasarkan informasi yang diterima media, nominal tersebut diduga baru untuk bahan atau kain dan belum termasuk biaya jahit. Keterangan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah.
SMKN 1 Lengkong memiliki peserta didik kurang lebih 1.200 siswa. Jika seluruh siswa membayar Rp125.000 setiap bulan, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau sekitar Rp1,8 miliar dalam setahun.
Perhitungan tersebut semata-mata berdasarkan jumlah siswa dan nominal iuran yang diinformasikan, sehingga tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa dana sebesar itu telah benar-benar terkumpul.
Dugaan kewajiban pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid. Jika disebut sebagai sumbangan sukarela, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah wali murid memiliki kebebasan untuk memberikan atau tidak memberikan sumbangan tersebut.
Ketentuan mengenai Komite Sekolah membedakan sumbangan dengan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sementara pungutan memiliki unsur wajib atau mengikat serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Karena itu, dugaan adanya pembayaran rutin dengan nominal tertentu perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, penggunaan dana, dan pertanggungjawabannya.
Ramalnews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui keterangan pihak sekolah maupun instansi terkait.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan peran Komite Sekolah SMKN 1 Lengkong.
Wali murid berhak mengetahui dasar pembentukan dan susunan kepengurusan komite, mekanisme pengambilan keputusan, serta keterlibatan komite apabila memang terdapat penggalangan dana dari masyarakat.
Jika benar terdapat dana yang dihimpun melalui komite, transparansi mengenai sumber, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban menjadi penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun kesalahpahaman.
Komite sekolah semestinya menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan menjadi jembatan antara sekolah, orang tua siswa, serta masyarakat, bukan sekadar dipersepsikan sebagai pihak yang berkaitan dengan pembiayaan.
Perlu Perhatian Cabang Dinas Pendidikan
SMKN 1 Lengkong merupakan satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, dugaan persoalan pembiayaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Nganjuk dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Evaluasi dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan seluruh mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah telah berjalan sesuai ketentuan.
Perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diharapkan agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan wali murid.
Pemkab Nganjuk melalui Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Nganjuk khususnya Komisi IV, serta pihak terkait lainnya juga diharapkan ikut mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan tetap terbuka terhadap informasi masyarakat apabila nantinya terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Klarifikasi Belum Diterima
Hingga berita ini disusun pada Rabu (19/08/2026), pihak SMKN 1 Lengkong belum memberikan klarifikasi resmi kepada Ramalnews.com mengenai dugaan iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan, dugaan biaya seragam sekitar Rp1,8 juta, maupun mekanisme pengelolaan dana melalui Komite Sekolah.
Ramalnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial media dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Publik berharap persoalan ini segera mendapatkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah wali murid maupun masyarakat Kabupaten Nganjuk.
( Kaperwil Jatim / Ramalnews.com )
