RAMAL NEWS.COM

Drpd Kab Batubara Awasi Dana Pengembalian Agar Tepat Sasaran


 Batu Bara, RN.com- Pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp165,9 miliar untuk Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan. Dana jumbo yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan pemulihan pascabencana tersebut akan dikucurkan kepada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan porsi terbesar mencapai puluhan miliar rupiah berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i menegaskan lembaga legislatif tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan serta tidak keluar dari koridor aturan.

“TKD diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar,” ujar Syafi’i, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penggunaan TKD di Kabupaten Batu Bara juga mengacu kepada Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026.

“Kita akan melakukan pengawasan terkait penggunaan TKD agar sesuai peruntukan dengan merujuk Permendagri dan Perbup,” tegasnya.

Hal yang menarik, Syafi’i mengungkapkan DPRD Batu Bara sejauh ini hanya menerima pemberitahuan mengenai adanya alokasi TKD tersebut. Penentuan besaran anggaran yang diterima masing-masing OPD disebut tidak melalui pembahasan bersama legislatif.

Menurut Syafi’i, kewenangan mengenai penjabaran penggunaan TKD berada di pihak eksekutif. Namun demikian, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sementara kewenangan terkait penggunaan atau penjabaran TKD berada pada eksekutif,” tegasnya.

Meski belum dibahas secara rinci bersama DPRD dalam tahap awal pengalokasian, penggunaan anggaran tersebut nantinya akan dicatatkan dan dibahas dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pada tahapan itulah DPRD Batu Bara akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasannya sesuai kewenangan.

Berdasarkan Perbup Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026, dari total TKD sebesar Rp165,9 miliar, alokasi terbesar diberikan kepada Dinas PUTR, yakni mencapai Rp87.016.488.766.

Besarnya anggaran tersebut membuat penggunaan dana pada sektor infrastruktur menjadi perhatian penting, mengingat hampir separuh lebih dana TKD berada pada satu OPD.

Selain PUTR, sejumlah OPD lain juga menerima alokasi cukup besar, di antaranya:

- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH): Rp16.547.102.000

- Dinas Kesehatan dan PPKB: Rp14.837.390.880

- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Rp8.624.474.672

- Dinas Pertanian dan Perkebunan: Rp7.766.490.000

- BPBD: Rp2.827.349.123

- Dinas Sosial PPPA: Rp2.434.179.012

- RSUD: Rp2.140.000.000

- Satpol PP: Rp2.140.000.000

- Dinas Pendidikan: Rp2.000.000.000

- Dinas Ketenagakerjaan: Rp1.802.000.000

- Dinas Koperasi: Rp1.618.000.000

- Dinas Perikanan: Rp1.183.991.500

- Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp770.025.000

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp409.236.340

- DPMPTSP: Rp200.000.000

- Inspektorat: Rp99.360.000.

Kabupaten Batu Bara menerima pengembalian TKD sebesar Rp165,9 miliar yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.

Dana tersebut akan digunakan oleh 17 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan akan diawasi oleh DPRD Batu Bara.

Alokasi dan pengawasan TKD menjadi perhatian pada Tahun Anggaran 2026 dan penggunaan anggaran akan dibahas dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pengalokasian dana dilakukan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Dana tersebut diperuntukkan bagi daerah terdampak bencana dan pemulihan pascabencana, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan TKD berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ serta Perbup Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026, sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme dan pembahasan APBD Perubahan.

Syafi’i menegaskan, pengawasan DPRD tidak hanya sebatas menerima laporan administratif. Pengawasan akan diarahkan untuk memastikan dana sebesar Rp165,9 miliar tersebut benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan dampak bencana dan percepatan pemulihan pascabencana.

Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, transparansi, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Publik pun berhak mengetahui ke mana dan untuk apa dana tersebut digunakan, terutama karena sebagian besar alokasi berada pada sektor yang memiliki nilai anggaran sangat besar.

“Setiap penggunaan TKD harus sesuai regulasi dan tujuan awal pengalokasiannya. DPRD akan melakukan pengawasan sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” pungkas Syafi’i. (Redaksi)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com