Asahan, Sumut, RamalNews.com- Dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan kredit kembali mencuat. Seorang oknum pegawai Bank BRI berinisial TG, yang disebut menjabat sebagai Account Officer (AO), resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh LSM GAMPKER.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Asahan melalui surat bernomor 0135/SP-LP/GAMPKER/VIII/26, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pelaporan itu dilakukan setelah LSM GAMPKER menduga adanya unsur kesengajaan dalam tindakan yang diduga dilakukan oknum berinisial TG. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara serius karena berkaitan dengan mekanisme dan proses pengajuan kredit di lingkungan perbankan.
Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pihaknya, dugaan tindakan oknum tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai larangan pengalihan proses pengajuan kredit kepada pihak ketiga.
Menurut Andri, persoalan tersebut diduga bertolak belakang dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022, serta diduga tidak sejalan dengan standar operasional prosedur yang berlaku di internal perbankan.
“Kami menduga terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oknum berinisial TG. Jika dugaan tersebut benar, maka tentu harus ditelusuri karena persoalan ini menyangkut mekanisme pelayanan dan pengajuan kredit,” ujar Andri kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya tidak serta-merta mengambil langkah pelaporan tanpa alasan. Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, LSM GAMPKER mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pihak Bank BRI.
Namun, menurut Andri, surat yang telah dilayangkan secara resmi belum memperoleh jawaban sebagaimana yang diharapkan.
“Kami sudah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Bank BRI, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu, kami memandang perlu mengambil langkah pelaporan berdasarkan data yang kami miliki,” tegasnya.
Andri juga menyinggung informasi yang sebelumnya beredar di media terkait adanya bantahan dari pihak Bank BRI terhadap persoalan tersebut. Namun demikian, menurutnya, klarifikasi resmi secara menyeluruh tetap dibutuhkan agar persoalan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
LSM GAMPKER menilai keterbukaan informasi dan penjelasan terhadap persoalan yang telah dipersoalkan publik merupakan hal penting, khususnya ketika menyangkut lembaga yang bergerak di sektor jasa keuangan dan memiliki hubungan langsung dengan masyarakat.
Lantas, apakah dugaan terhadap oknum TG tersebut memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut? Apakah benar terdapat pelanggaran terhadap mekanisme pengajuan kredit? Dan sejauh mana tanggung jawab internal lembaga terhadap dugaan tindakan oknum pegawainya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini diharapkan dapat dijawab melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Menurut Andri, pelaporan yang dilakukan LSM GAMPKER bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial guna mencegah dugaan praktik serupa terulang dan merugikan pihak lain.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Asahan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera,” pungkas Andri usai membuat laporan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (27/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada RamalNews.com terkait materi dugaan yang disampaikan LSM GAMPKER.
RamalNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Bank BRI, oknum berinisial TG, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Tim/Red)

