RAMAL NEWS.COM

Viral! Sumbangan Komite Rp125 Ribu per Bulan di SMKN 1 Lengkong Tuai Sorotan, Wali Murid Pertanyakan Transparansi, Kacabdin Nganjuk Belum Beri Tanggapan


NGANJUK (Jatim) – Ramalnews.com | Jomsen Silitonga.

Polemik sumbangan Komite Sekolah di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pelaksanaan serta transparansi pengelolaan dana sebesar Rp125.000 per bulan. Di tengah munculnya berbagai pertanyaan dari orang tua siswa, hingga berita ini diterbitkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Nganjuk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Ramalnews.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wali murid mengaku diminta memberikan sumbangan komite sebesar Rp125.000 setiap bulan. Selain itu, pada awal masuk sekolah mereka juga menyebut adanya biaya pengadaan seragam sekitar Rp1.800.000.

Menurut beberapa wali murid, nominal sumbangan yang sama setiap bulan menimbulkan anggapan bahwa pembayaran tersebut bersifat wajib, meskipun pihak sekolah menyatakan sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Komite Sekolah.

"Kalau memang sifatnya sukarela, mengapa nominalnya sama setiap bulan? Kami hanya berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua," ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ramalnews.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Lengkong. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat ditemui karena berdasarkan keterangan pihak sekolah sedang memiliki agenda lain.

Sementara itu, Humas SMKN 1 Lengkong membenarkan adanya sumbangan Komite Sekolah sebesar Rp125.000 per bulan. Namun ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan wajib, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela berdasarkan hasil musyawarah Komite Sekolah bersama orang tua atau wali murid.

Menurut Humas, apabila terdapat orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi atau merasa keberatan, pihak sekolah memberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan. Dalam kondisi tertentu, sekolah juga dapat memberikan penyesuaian maupun pembebasan sesuai hasil pertimbangan.

Humas menjelaskan, dana komite digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah yang belum seluruhnya dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah. Penggunaannya antara lain untuk pembangunan perpustakaan, pembangunan gerbang depan sekolah, serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar.

Terkait pengadaan seragam sekitar Rp1.800.000, pihak sekolah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menyeragamkan model, warna, dan spesifikasi seragam seluruh peserta didik.

Meski demikian, sejumlah wali murid kembali mempertanyakan mengapa masih diperlukan sumbangan komite dengan nominal yang sama setiap bulan. Menurut mereka, sekolah negeri telah memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai skema pendanaan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK) apabila tersedia sesuai peruntukannya, maupun sumber pendanaan pemerintah lainnya.

Atas dasar itu, para wali murid berharap pihak sekolah, Komite Sekolah, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebutuhan pembiayaan yang belum dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah sehingga memerlukan dukungan dari sumbangan komite. Mereka juga berharap laporan penerimaan dan penggunaan dana komite dapat disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada orang tua siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ramalnews.com, jumlah peserta didik di SMKN 1 Lengkong diperkirakan mencapai sekitar 1.200 siswa. Apabila seluruh siswa memberikan sumbangan sebesar Rp125.000 setiap bulan, maka secara perhitungan matematis potensi dana yang terhimpun dapat mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau sekitar Rp1,8 miliar per tahun. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan jumlah peserta didik dan nominal sumbangan, bukan data resmi mengenai total penerimaan maupun saldo dana Komite Sekolah.

Untuk memperoleh penjelasan dari sisi pembinaan dan pengawasan, Ramalnews.com juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Nganjuk, khususnya terkait mekanisme sumbangan komite di SMKN 1 Lengkong, fungsi pengawasan, serta langkah yang akan ditempuh menyikapi pertanyaan yang disampaikan sejumlah wali murid. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kacabdin Nganjuk belum memberikan tanggapan.

Ramalnews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Kacabdin Nganjuk, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil Jatim/Ramalnews.com)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com