Nganjuk ( Jatim ), Media Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.
Misteri penemuan jasad seorang pria yang terkubur di pekarangan rumah di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Nganjuk, didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk dan Kasi Humas Polres Nganjuk, Kamis (16/7/2026).
Korban berinisial GTWW (52), seorang karyawan swasta, ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya setelah warga melaporkan korban telah beberapa hari tidak terlihat. Berawal dari kecurigaan warga terhadap gundukan tanah baru di samping rumah korban, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya menemukan jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Keduanya berinisial DM (19), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan NJS (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diamankan di wilayah Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Nganjuk juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain cangkul yang diduga digunakan dalam tindak pidana, satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, pakaian, serta barang-barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan motif perkara berkaitan dengan persoalan pribadi. Keterangan para terduga pelaku masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Nganjuk menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
( Kaperwil Jatim / Ramalnews.com )
