RAMAL NEWS.COM

Polres Sergai Bongkar Jaringan Sabu di Perbaungan, Pengedar Dibekuk Lewat Undercover Buy, 10,40 Gram Sabu Disita


 Sergai, Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, berhasil diringkus dalam operasi undercover buy dengan barang bukti 10,40 gram sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Perbaungan, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif, memetakan lokasi, serta mengidentifikasi pelaku. Setelah seluruh informasi dinilai akurat, petugas menerapkan teknik undercover buy untuk memastikan transaksi berlangsung.

"Sesampainya di lokasi, tersangka menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Saat itu juga tersangka langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujar AKP Erikson David.

10,40 Gram Sabu Siap Edar Diamankan, Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

- Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram.

- Satu kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu.

- Satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kepada calon pembeli.

Pasokan Berasal dari Tembung, Dalam pemeriksaan lebih lanjut, H mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung.

Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian sabu diantar langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati.

Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Polres Sergai Buru Pemasok Utama

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).

"Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna memburu pemasok utama berinisial W yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," tegas AKP Bringin Jaya.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10,40 gram, Tersangka H (38), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy, hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan kini mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial W. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com