Tanah Warisan atau Aset Daerah? Polemik Kediri,( Jatim ),Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.
Polemik kepemilikan sebidang tanah di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah muncul dua klaim berbeda atas lahan yang sama. Di satu sisi, ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan mengaku masih memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara di sisi lain Pemerintah Kota Kediri mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.
Perdebatan mengenai status tanah tersebut semakin mencuat setelah terpasangnya papan informasi yang mencantumkan nama H. Abbas Zaini Dahlan sebagai pemilik lahan berdasarkan beberapa SHM yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Pada papan itu juga tertulis bahwa lahan berada dalam pengawasan DPC GRIB Jaya Kota Kediri.
Di lokasi yang sama, terdapat pula papan aset milik Pemerintah Kota Kediri yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset daerah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait riwayat dan legalitas peralihan hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
"Kami sedang mengkaji secara menyeluruh seluruh dokumen yang dimiliki ahli waris. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses perubahan status tanah tersebut dapat terjadi hingga muncul Sertifikat Hak Pakai yang saat ini menjadi dasar klaim aset oleh Pemerintah Kota Kediri," ujar Sutrisno kepada Ramalnews.com.
Menurut keterangan yang diterima dari pihak keluarga, sebelum almarhum H. Abbas Zaini Dahlan meninggal dunia, sejumlah sertifikat tanah miliknya sempat dipinjam oleh pihak lain. Namun setelah almarhum wafat, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 yang kini digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan oleh pemerintah daerah.
"Sepanjang pengetahuan dan keterangan yang kami terima dari klien, tidak pernah ada transaksi jual beli maupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, kami merasa perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai proses administrasi yang melatarbelakangi perubahan status tanah tersebut," tegas Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum setelah seluruh dokumen dan alat bukti selesai diverifikasi.
"Saat ini fokus kami adalah mengumpulkan, memverifikasi, dan mengkaji seluruh dokumen yang ada. Setelah itu kami akan menentukan langkah hukum yang dianggap tepat sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, GRIB Jaya Kota Kediri yang ikut mengawal persoalan tersebut mendesak adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait. Mereka meminta agar dokumen yang menjadi dasar perubahan status tanah dapat dibuka secara transparan demi memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Jika memang terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar peralihan hak tersebut, kami berharap dapat ditunjukkan secara terbuka. Mari sama-sama membuka data agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar salah satu perwakilan GRIB Jaya Kota Kediri.
Pengamat pertanahan menilai sengketa kepemilikan lahan seperti ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ramalnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.
( Kaperwil Jatim )


