RAMAL NEWS.COM

Kasus Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Polsek Perbaungan, Kapolres Sergai Tegaskan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Aturan


 Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan. Hal itu disampaikan menyusul proses pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial HM yang diduga menghilangkan barang bukti dalam perkara penipuan yang dilaporkan warga Perbaungan.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/165/VI/2021/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN/POLDA SUMUT, tertanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor Hasbullah, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan pada Jumat (26/6/2026) di Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Oknum anggota Polri berinisial HM saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sergai. Sementara itu, penanganan perkara pidananya telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai.

Kasi Propam Polres Sergai, AKP Muhamad Rony, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk membawa HM ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Pihak kami sedang melengkapi berkas perkara HM untuk dilakukan proses sidang KEPP," ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota, penyidikan terhadap perkara pokok dugaan penipuan juga terus berlanjut. Satreskrim Polres Sergai memastikan seluruh fakta akan didalami melalui gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

"Kasus ini tetap dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar perkara," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penghilangan barang bukti oleh aparat penegak hukum, yang dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, Kapolres berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

"Kapolres memiliki komitmen yang sangat kuat dan tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Institusi Polri harus berjalan di atas rel Presisi dan profesionalisme," tegas Kasi Humas.

Ia juga memastikan proses penyidikan akan terus diawasi hingga tuntas, termasuk upaya memburu daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan aset yang menjadi objek perkara agar hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, Polres Sergai berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com