Sulawesi Barat – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPW APKAN RI) Provinsi Sulawesi Barat mendesak Komandan Kodim (Dandim) 1418/Mamuju untuk menghentikan sementara pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini tengah gencar dilaksanakan pemerintah di berbagai daerah hingga pelosok desa di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama antara PT Agrinas Pangan Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) di masing-masing daerah.
Namun berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dilakukan oleh Tim DPW APKAN RI Sulawesi Barat, ditemukan beberapa ketimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gerai tersebut di lapangan.
Sekretaris DPW APKAN RI Sulbar, Bahtiar Salam, menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penentuan lokasi pembangunan yang dinilai kurang strategis. Beberapa gerai dibangun di lokasi yang berada di ujung kampung dan tidak berada pada titik sentral aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Hal serupa juga ditemukan pada pembangunan Gerai KDKMP di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Lokasi pembangunan dinilai kurang layak karena berada jauh dari permukiman warga serta aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih maupun masyarakat setempat.
“Jika lokasi pembangunan jauh dari pusat aktivitas masyarakat, maka sangat berpotensi bangunan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan dikhawatirkan hanya akan menjadi bangunan kosong atau ‘rumah hantu’ karena tidak memiliki akses ekonomi yang memadai,” ungkap Bahtiar Salam.
DPW APKAN RI Sulbar juga menilai bahwa proses penentuan lokasi pembangunan tidak dilakukan melalui kajian yang matang serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka.
Padahal dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pembangunan guna mencapai kesejahteraan bersama.
Selain itu, dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Prinsip ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi rakyat, termasuk koperasi desa, harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pembangunan desa harus melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.
Selain itu, DPW APKAN RI Sulbar juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat berinisial “S” yang disebut-sebut berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dan diduga mendesak Kepala Desa Batu Ampa agar pembangunan segera dilaksanakan tanpa melalui ruang diskusi yang cukup bersama pemerintah desa maupun masyarakat.
“Seharusnya seorang anggota DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif, bukan justru terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Bahtiar Salam.
DPW APKAN RI juga mengingatkan bahwa pembangunan gerai tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp1,6 miliar, sehingga harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan potensi pemborosan atau kerugian negara.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, APKAN RI juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, mereka mengaku tidak pernah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja dalam proyek tersebut.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
DPW APKAN RI Sulbar juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan pembangunan di daerah harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menekankan pada tugas membantu pemerintah daerah secara profesional, transparan, serta tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.
Atas berbagai temuan tersebut, DPW APKAN RI Sulawesi Barat menyatakan akan menjadikan persoalan ini sebagai atensi khusus dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta Panglima TNI, apabila tidak ada langkah evaluasi dan perbaikan dari pihak terkait.
DPW APKAN RI Sulbar secara tegas mendesak Dandim 1418/Mamuju untuk segera melakukan penghentian sementara pembangunan Gerai KDKMP di Desa Batu Ampa guna dilakukan evaluasi dan kajian ulang secara menyeluruh.
Jika hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang tidak layak, maka pihaknya meminta agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Batu Ampa untuk mencari lokasi alternatif yang lebih strategis, sehingga bangunan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat desa.
Selain itu, pihak pelaksana proyek juga diminta untuk segera memenuhi kewajiban terhadap para pekerja dengan menyediakan APD sesuai standar K3 serta mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan kerja.
DPW APKAN RI Sulawesi Barat menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan mengutamakan asas manfaat bagi masyarakat luas, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pewarta media Ramalnews kaperwil sulbar ansar.

