Nusa Tenggara Barat, Ramalnews.com- Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI) bersama BAI DPD NTB mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan media maupun lembaga tanpa legalitas yang sah.
Maraknya dugaan oknum yang mengaku sebagai awak media atau perwakilan lembaga tertentu tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun dasar hukum yang jelas.
Imbauan ini disampaikan oleh perwakilan LPKPI RI wilayah Nusa Tenggara Barat bersama BAI DPD NTB, ditujukan kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu 25 April 2026.
Disampaikan menyusul meningkatnya temuan indikasi praktik tersebut dalam waktu terakhir.
Fenomena ini dinilai berpotensi merugikan instansi pemerintah, menimbulkan kebingungan, serta mencoreng nama baik media dan lembaga yang memiliki legalitas resmi.
LPKPI RI dan BAI DPD NTB mengimbau agar instansi dan aparat:
- Melakukan pengecekan identitas secara menyeluruh
- Memastikan keabsahan kartu pers dan surat tugas
- Mengonfirmasi legalitas lembaga terkait
Segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan kejanggalan
Selain itu, ditegaskan bahwa aktivitas yang mengatasnamakan lembaga tanpa izin atau legalitas berpotensi melanggar hukum dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak lebih selektif, teliti, dan waspada dalam menerima maupun menindaklanjuti setiap aktivitas yang mengatasnamakan institusi tertentu, guna menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas. (Tim/Red)

