Sampit, Ramalnews.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial YF (28) di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026, di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, Desa Penyang, RT 07, Kecamatan Telawang, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang menyebutkan YF diduga kerap melakukan transaksi sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Telawang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat terlapor berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar guna menjamin transparansi proses penindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang tergeletak di lantai tepat di depan terduga pelaku. Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket kecil sabu yang dikemas menggunakan plastik klip dengan berat kotor 0,57 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Selanjutnya, YF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.
Pesan Kepolisian
Polres Kotawaringin Timur mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang," tegas AKP Edy Wiyoko.
Pengungkapan kasus dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu, Seorang pria berinisial YF (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Telawang, Selasa, 21 Juli 2026, Jalan Jenderal Sudirman Km 50, Desa Penyang, RT 07, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan terduga pelaku dan menemukan tiga paket sabu seberat kotor 0,57 gram, uang tunai Rp317.000, serta satu unit ponsel saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. (Tim/Kamsuri)


