RAMAL NEWS.COM

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI di Sumbar, Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Diminta Diusut Tuntas

Padang (Sumbar), RN.Com- Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan dan memicu dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Akademisi sekaligus tokoh masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, mengambil langkah tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Desakan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal pada Rabu (23/7/2026) sebagai respons atas berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai masih maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga diduga menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Ia menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik terhadap ekosistem maupun keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Selain menyoroti persoalan lingkungan, Prof. Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan antara kelangkaan BBM jenis solar dengan kebutuhan operasional aktivitas PETI. Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Kita melihat bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah keruh dan diduga tercemar. Kawasan hutan juga mengalami kerusakan. Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi praktik tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

"Apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi nyata berupa penyediaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat akan menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya kembali praktik pertambangan tanpa izin di masa mendatang.

"Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan PETI tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan kesejahteraan," pungkasnya.

Desakan agar Polri memberantas PETI dan mengusut dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sumatera Barat.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polda Sumatera Barat.

Disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2026, Sumatera Barat, yang disebut masih ditemukan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.

Karena aktivitas PETI diduga menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memicu kelangkaan solar.

Dengan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas seluruh pelaku maupun pihak yang terbukti terlibat sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong pemerintah menyiapkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com