Jakarta, Ramalnews.com- Tokoh Pers Internasional dan Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan di Indonesia tidak hanya terbatas pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga dapat dilakukan melalui skema sertifikasi yang mengacu pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri pada Rabu (29/7/2026). Keterangan itu disampaikan melalui sambungan telepon dari Kantor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal di kawasan Saptamarga, Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Selama ini seolah-olah hanya UKW yang menjadi ukuran kompetensi wartawan. Padahal BNSP merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk negara dan memiliki kewenangan dalam sertifikasi berbagai bidang profesi, termasuk jurnalistik, melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, organisasi profesi wartawan, perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu komunikasi, maupun sekolah tinggi komunikasi dapat menjalin kerja sama dengan BNSP atau lembaga sertifikasi profesi yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan sesuai standar nasional.
Prof. Sutan Nasomal juga mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia agar aktif melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, dan sertifikasi profesi secara merata hingga ke daerah. Menurutnya, peningkatan kompetensi wartawan harus menjangkau seluruh jenjang, mulai dari wartawan hingga pemimpin redaksi, tanpa adanya perbedaan perlakuan.
"Sertifikasi profesi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi menjadi sarana meningkatkan kompetensi, pemahaman etika jurnalistik, profesionalisme, serta tanggung jawab insan pers dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Selain itu, ia menilai sertifikat profesi dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kerja sama antara perusahaan pers dengan instansi pemerintah maupun sektor swasta, selama diperoleh melalui mekanisme yang sah dan memenuhi standar kompetensi yang berlaku.
Sebagai Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, Prof. Sutan Nasomal menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi wartawan di berbagai daerah. Menurutnya, apabila dalam satu provinsi terkumpul sedikitnya 50 peserta, tim dari universitas siap hadir untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal saat ini juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS. (Tim/Red)



