RAMAL NEWS.COM

Plang Sengketa Berdiri, Muhsin Tagih Pelunasan Lahan 529 Ru untuk Pabrik Puma


KEDIRI (Jatim ),Ramalnews.com – Jomsen Silitonga.

Rabu 29/07/2026, Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik sepatu Puma di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian setelah salah seorang pemilik lahan, Muhsin Yusuf, menyatakan hingga kini sisa pembayaran atas lahan miliknya seluas 529 ru belum diterimanya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Ramalnews.com, pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp3 miliar. Menurut Muhsin, sisa pembayaran dijanjikan akan diselesaikan pada Januari 2026, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Sebagai bentuk keberatan, Muhsin memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Masih Dalam Sengketa" di lokasi lahannya. Selain itu, ia juga telah memberikan surat kuasa pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) untuk mendampingi dan mengawal penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat melakukan peliputan di lokasi, Ramalnews.com mendapati lahan yang menjadi objek sengketa tersebut telah ditanami jagung. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui siapa pihak yang melakukan penanaman. Muhsin mengaku tidak mengetahui siapa yang menanam maupun mengelola tanaman jagung di atas lahannya.

"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pembeli. Semua komunikasi selama proses pembebasan lahan dilakukan melalui pihak kedua atau mediator. Saya hanya berharap hak saya dipenuhi sesuai kesepakatan," kata Muhsin kepada Ramalnews.com.

Muhsin mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pemilik lahan lainnya telah menerima pelunasan. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pembayaran atas lahannya hingga kini belum juga diselesaikan.

"Kalau memang benar yang lain sudah menerima pelunasan, kenapa lahan saya sampai sekarang belum juga dilunasi? Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai kesepakatan dan berharap ada penyelesaian yang baik," ujarnya.

Menurut Muhsin, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, ia menyerahkan pendampingan kepada LPKNI sesuai surat kuasa yang telah diberikan.

Persoalan yang disampaikan Muhsin diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kab. Kediri, DPRD Kab. Kediri, Kantor ATR/BPN kab. Kediri,Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Kodim 0809/Kediri, serta instansi terkait lainnya. Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diterbitkan, Ramalnews.com telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pembeli, pihak mediator, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Namun, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi akan memuat hak jawab atau penjelasan dari pihak-pihak tersebut pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Kaperwil Jatim/Ramalnews.com )

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com