RAMAL NEWS.COM

Diduga Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar, Pengisian BBM dengan Jeriken di SPBU Tanak Awu Jadi Sorotan


 Lombok Tengah, Ramalnews.com- Aktivitas di SPBU Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (28/7/2026) dini hari menjadi sorotan publik. Selain ramainya antrean kendaraan, terlihat pula pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken dalam jumlah yang cukup banyak. Di lokasi yang sama, Bendera Merah Putih diduga masih dikibarkan meski terlihat mengalami kerusakan pada bagian ujungnya.

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lapangan, aktivitas pengisian BBM berlangsung sejak dini hari dengan antrean masyarakat yang cukup padat. Sejumlah warga tampak membawa jeriken untuk mengisi BBM. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah pengisian menggunakan jeriken tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan yang berlaku.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah kondisi Bendera Merah Putih yang diduga robek namun masih terpasang di area SPBU. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pemeliharaan simbol negara di lingkungan fasilitas pelayanan publik.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat. Bendera yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai semestinya tidak lagi dikibarkan dan harus diganti sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.

Sementara itu, terkait pengisian BBM menggunakan jeriken, mekanisme pelaksanaannya juga wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina dan regulasi pemerintah. Pengisian menggunakan jeriken pada umumnya hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai peruntukan dan prosedur yang berlaku.


Diduga masih berkibarnya Bendera Merah Putih yang robek serta ramainya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Tanak Awu.

Pengelola SPBU Tanak Awu, masyarakat pengguna BBM, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan, Selasa, 28 Juli 2026, dini hari.

SPBU Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kondisi bendera yang diduga sudah tidak layak pakai dan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken memunculkan perhatian publik karena berkaitan dengan penghormatan terhadap simbol negara serta kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat antrean kendaraan dan sejumlah jeriken yang diisi BBM. Pada saat yang sama, Bendera Merah Putih yang terpasang di lokasi diduga mengalami kerusakan pada bagian ujungnya namun masih tetap dikibarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tanak Awu belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera maupun mekanisme pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken. Ramalnews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim RN NTB)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com