Batubara (Sumut), Ramalnews.com- Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, proyek tersebut tidak terlihat memasang papan informasi kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Kondisi tersebut memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek, mulai dari sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan yang tidak dapat diketahui publik.
Yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II, Desa Air Hitam, yang diduga dilaksanakan tanpa memasang papan informasi proyek. Ketiadaan papan kegiatan dinilai menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Pihak yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah pelaksana proyek, Pemerintah Desa Air Hitam, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat menjadi pihak yang mempertanyakan transparansi proyek.
Temuan tersebut diketahui pada Selasa, 21 Juli 2026, saat proyek drainase sedang berlangsung.
Proyek berada di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Sorotan muncul karena tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi yang menjadi hak publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek drainase tetap berjalan meski tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas spesifikasi pekerjaan maupun besaran anggaran yang digunakan.
Sejumlah warga berharap pemerintah dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menilai setiap proyek yang menggunakan dana publik harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam proyek tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit serta penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Pemerintah Desa Air Hitam, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)

