RAMAL NEWS.COM

Beli Uang Palsu via Facebook, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polres Sergai Saat Edarkan di Sei Rampah



 Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar kasus dugaan peredaran uang rupiah palsu dengan menangkap dua pria asal Kota Medan yang diduga membeli uang palsu melalui media sosial Facebook, kemudian membelanjakannya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya ditangkap pada Senin (20/7/2026) malam di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, saat diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pembayaran menggunakan uang yang diduga palsu.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang melakukan pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (22/7/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang digunakan kedua tersangka. Mereka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga Rp400 ribu.

Dengan uang tersebut, para tersangka mendapatkan uang palsu senilai Rp2 juta, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel (drop point) tanpa bertemu langsung dengan penjual. Paket berisi uang palsu diletakkan di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh kedua tersangka.

Setelah memperoleh uang palsu, kedua pelaku menuju Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengedarkannya dengan cara membeli berbagai barang di sejumlah toko, seperti rokok, serta melakukan pengisian saldo e-money.

Modus tersebut dilakukan agar pelaku memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli, sehingga uang palsu dapat beredar tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000;

- 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000;

- Kertas pembungkus uang palsu;

- 9 bungkus rokok hasil pembelian menggunakan uang palsu;

- 1 unit telepon seluler;

- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street;

Uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan hasil uang kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap pemasok uang palsu yang diduga masih beroperasi melalui media sosial.

Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, pedagang, dan pemilik toko, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai dengan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk mengenali keaslian uang rupiah.

Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke SPKT Polsek terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Sofiyan Sergei)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com