Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2026) sore.
Tersangka yang diamankan berinisial WA, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sei Buluh.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat itu, WA ditemukan sedang berbaring di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kantong baju sebelah kiri milik tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu kaca pirek, satu sekop yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, satu dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Bringin Jaya.
Polres Sergai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Sofiyan Sergei)

