Merangin (Jambi), Ramalnews.com- Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pelangsiran yang diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan kendaraan pickup dan truk yang telah dimodifikasi disebut masih berlangsung hingga kini dan memicu keresahan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, solar subsidi diduga disalurkan kepada pihak tertentu melalui praktik pelangsiran menggunakan kendaraan bertangki modifikasi dan berbagai modus lainnya untuk memperoleh BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya.
Dugaan aktivitas tersebut terjadi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran BBM subsidi itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan masih menjadi perbincangan masyarakat hingga saat ini. Warga berharap aparat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan jaringan pelangsir yang memanfaatkan kendaraan modifikasi untuk membeli solar subsidi secara berulang. Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial WL yang disebut-sebut sering berada di sekitar lokasi.
Beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya dugaan pungutan atau setoran sebesar Rp20.000 dari setiap kendaraan pelangsir. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kelangkaan maupun berkurangnya jatah BBM subsidi akibat praktik pelangsiran dapat berdampak langsung terhadap kelompok penerima manfaat yang selama ini bergantung pada program subsidi pemerintah.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu, kondisi tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak BPH Migas, aparat penegak hukum, serta Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia BBM subsidi yang merugikan rakyat dan keuangan negara.
"Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Jika benar ada praktik pelangsiran terorganisir maupun dugaan keterlibatan oknum yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, maka harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Senada dengan itu, Ass. Adv. Slamet Riyadi atau yang akrab disapa Bang Dewan, meminta aparat terkait mengusut dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran etik, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah insan pers di Jakarta dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)



