Jakarta, Ramalnews.com- Wacana kenaikan pajak hingga 22% kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof Dr Sutan Nasomal, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menekan ekonomi kerakyatan dan melemahkan daya beli masyarakat. Rabu 3/6/2026.
Prof Sutan Nasomal mengkritik kebijakan kenaikan pajak yang disebutnya dapat berdampak luas terhadap sektor usaha, mulai dari pelambatan investasi, meningkatnya risiko perusahaan gulung tikar, hingga terhambatnya proyek-proyek pembangunan, termasuk perumahan dan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof Dr Sutan Nasomal, SH., MH., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta pengasuh Ponpes Ass Saqwa Saqwa Plus.
Ia juga menyampaikan kritik kepada pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan para penasihat negara dapat memberikan pertimbangan lebih komprehensif sebelum kebijakan fiskal diberlakukan.
Pernyataan ini disampaikan pada 3 Juni 2026 melalui wawancara jarak jauh dan komunikasi dengan sejumlah media cetak dan online nasional maupun internasional.
Pernyataan disampaikan dari kantor pusat organisasi yang disebut berada di kawasan Cijantung, Jakarta, serta disebarkan kepada media melalui sambungan telepon.
Menurut Prof Sutan, kenaikan pajak dinilai berisiko memperburuk kondisi ekonomi nasional yang saat ini masih menghadapi tekanan:
- Daya beli masyarakat melemah
- Nilai tukar rupiah dinilai tidak stabil
- Banyak sektor usaha masih belum pulih
- Potensi PHK meningkat di berbagai daerah
Ia juga menilai kebijakan fiskal yang terlalu membebani masyarakat dapat mempersempit ruang usaha rakyat kecil dan menengah.
Dalam pandangannya, kondisi ini berlawanan dengan semangat ekonomi Pancasila yang menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Prof Sutan menjelaskan bahwa jika kebijakan pajak tinggi tetap diterapkan tanpa penguatan daya beli masyarakat, maka dampaknya dapat meluas:
- Penurunan aktivitas ekonomi di sektor riil
- Banyak usaha kecil terancam bangkrut
- Investasi melambat
- Pengangguran meningkat
- Harga barang kebutuhan berpotensi naik
Ia juga menyinggung sejarah ekonomi Indonesia dengan menyebut masa kepemimpinan Presiden B. J. Habibie sebagai periode yang dianggap pernah berhasil menjaga stabilitas ekonomi di masa krisis.
Prof Sutan menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan memastikan kebijakan tersebut tidak mengorbankan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa prioritas utama negara seharusnya adalah menjaga kesejahteraan rakyat di tengah tekanan ekonomi global. (Tim/Red)

