RAMAL NEWS.COM

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Bintan: "Di Mana Polisi Saat Ekosistem Dirusak?"


 Bintan Kepri (Riau), Ramalnews.com- Aktivitas tambang pasir darat tanpa izin yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban, praktik penambangan ilegal itu kini disebut kembali beroperasi dengan skala lebih besar menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir yang bekerja siang dan malam.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.

"Pak Kapolri, di mana polisi ketika galian pasir tidak berizin merusak ekosistem alam Bintan? Jika praktik ini sudah lama diketahui publik namun pelakunya tidak pernah ditangkap, maka masyarakat berhak mempertanyakan keberadaan negara dalam menegakkan hukum," tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim JEJAK KASUS GROUP bersama Yayasan DPP KPK TIPIKOR pada 8 Juni 2026, ditemukan sejumlah lokasi tambang pasir darat yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Di lokasi tersebut, tim menemukan alat berat jenis ekskavator, mesin penyedot pasir, serta tumpukan pasir dalam jumlah besar yang diduga siap dipasarkan ke toko material, perusahaan konstruksi, hingga kawasan industri Galang Batang.

Menurut warga sekitar, aktivitas tambang berlangsung secara rutin dan terorganisir tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja menyebut nama seorang pria berinisial Rudi yang disebut sebagai koordinator lapangan beberapa aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), menyatakan pihaknya telah mengumpulkan dokumentasi dan bukti awal terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

"Kami menemukan indikasi aktivitas penambangan yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Temuan ini akan terus kami kawal hingga aparat penegak hukum melakukan tindakan konkret," ujar Arjuna.

Aktivitas tambang yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, dan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Wilayah tersebut merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi bagian penting dari keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Bintan.

Aktivitas tambang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan masih beroperasi hingga pertengahan Juni 2026. Investigasi lapangan terakhir dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, dan hasilnya dipublikasikan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan perpajakan dan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

"Ini bukan hanya soal pasir. Ini soal wibawa negara. Ketika alat berat bekerja bebas tanpa izin dan tidak ada tindakan hukum yang terlihat, maka publik akan bertanya apakah hukum masih berlaku sama untuk semua orang," kata Prof. Sutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan terkait alasan aktivitas tambang tersebut kembali beroperasi.

Sementara Satpol PP Kabupaten Bintan menyatakan kewenangan pertambangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun pihak DPRD Kabupaten Bintan dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau juga belum memberikan tanggapan resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung.

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal meminta Presiden RI, Kapolri, Ketua KPK, dan Jaksa Agung untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

"Jangan biarkan Bintan menjadi simbol lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Rakyat berhak mengetahui kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai penangkapan pelaku, penyitaan alat berat, maupun penghentian aktivitas tambang yang menjadi objek investigasi tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait dugaan tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com