RAMAL NEWS.COM

Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi Pengisian BBM Jerigen di SPBU Aik Darek Jadi Sorotan Publik


 Lombok Tengah, Ramalnews.com- Dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Aik Darek Nomor 54.835.05, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur distribusi BBM Khusus Penugasan.

Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan administrasi yang belum dijalankan secara optimal dalam pelayanan pembelian BBM Khusus Penugasan jenis bensin bagi pelaku usaha mikro yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pihak yang menjadi perhatian dalam temuan ini adalah pengelola SPBU Aik Darek, pemegang surat rekomendasi pembelian BBM untuk usaha mikro, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengamatan dan pemeriksaan dokumen administrasi yang dilakukan pada Juni 2026, dengan data transaksi yang tercantum dalam riwayat pembelian BBM pemegang rekomendasi.

Dugaan ketidaksesuaian administrasi tersebut terjadi di SPBU Aik Darek (54.835.05) yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sorotan muncul setelah ditemukan beberapa indikasi administrasi yang diduga belum lengkap. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pemegang surat rekomendasi memiliki alokasi pembelian BBM Khusus Penugasan sebanyak 226 liter per minggu untuk kebutuhan usaha mikro. Namun pada lembar riwayat pembelian, ditemukan sejumlah kolom administrasi yang diduga belum terisi secara lengkap, termasuk kolom stempel atau cap resmi SPBU sebagai bukti verifikasi transaksi.

Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pencatatan hari dan tanggal pembelian pada beberapa transaksi pengisian BBM menggunakan jerigen. Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penggunaan barcode atau sistem verifikasi identitas pembeli yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut terungkap setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen riwayat pembelian BBM yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi oleh pemegang surat rekomendasi. Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan sejumlah catatan administrasi yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola SPBU guna memastikan seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai prosedur operasional dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina dan regulasi distribusi BBM yang berlaku, pembelian BBM menggunakan jerigen wajib memenuhi persyaratan administrasi tertentu, termasuk rekomendasi dari instansi berwenang, identitas pengguna, serta mekanisme pengawasan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM Khusus Penugasan.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU Aik Darek dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Selain itu, instansi pengawas terkait diharapkan melakukan evaluasi dan verifikasi guna memastikan seluruh proses distribusi BBM berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Aik Darek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat temuan awal yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang. (Tim RN NTB)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com