Kaur (Bengkulu), Ramalnews.com- Polres Kaur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan modus penyediaan tempat transaksi dan penggunaan sabu yang diduga berkedok panti pijat, di Ruang Media Center Polres Kaur, Senin (11/05/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial MR alias TT, RM alias PD, TR dan DS. Polisi juga menyita 13 paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Press release dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom dan Kasi Humas IPTU Slamet Ambyah, SH, serta dihadiri personel Polres Kaur dan awak media.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yakni:

RM alias PD sebagai penyedia lokasi transaksi dan penggunaan sabu, MR alias TT sebagai pengedar, Sedangkan TR dan DS sebagai pengguna narkotika.

Kasus ini berhasil diungkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, sementara konferensi pers digelar pada Senin, 11 Mei 2026.

Pengungkapan kasus berlangsung di Desa Padang Genteng dan Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Kaur menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias TT mengaku memperoleh sabu dari RM alias PD yang diduga menyediakan tempat atau “lapak” untuk transaksi dan penggunaan narkotika.

Awalnya, petugas mengamankan MR alias TT yang kedapatan membawa 11 paket sabu yang disimpan dalam dompet warna coklat merek Reven dan dibungkus plastik klip bening.

Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah RM alias PD di Desa Kepala Pasar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu, alat hisap atau bong, kaca pirek, plastik klip bening, korek api, uang tunai, beberapa unit handphone serta dua unit sepeda motor.

Modus yang digunakan tersangka RM alias PD yakni menawarkan narkotika kepada calon pengguna dengan istilah “mau obat ganteng nggak”, lalu menyediakan tempat untuk memakai sabu ataupun membawanya keluar lokasi.

Kapolres Kaur menyampaikan, dua tersangka yakni MR alias TT dan RM alias PD dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara TR dan DS dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Kaur menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kaur serta mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (Ripasi Bengkulu)