RAMAL NEWS.COM

TETTY SOEKARDY SH MH dan Rekan Tegaskan Negara Tidak Hapus Hak Komunikasi Warga Binaan, Wartelsuspas Dinilai Solusi Resmi dan Sah


 Asahan (Sumut), Ramalnews.com- Advokat Tetty Soekardy SH MH bersama rekan menegaskan bahwa negara tidak pernah menghapus hak komunikasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, fasilitas komunikasi resmi yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku justru merupakan bentuk pelaksanaan hukum dan pembinaan yang sah berdasarkan regulasi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tetty dalam jumpa pers di Asahan, Sabtu (24/5/2026), menyusul berkembangnya persepsi publik terkait fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lapas dan rumah tahanan.

Dalam keterangannya, Tetty menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara, termasuk sistem komunikasi warga binaan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh tindakan pemerintahan harus berdasar aturan hukum, bukan asumsi atau kebijakan tanpa legitimasi normatif,” tegas Tetty.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa fasilitas komunikasi bagi warga binaan bukan bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan nasional yang memiliki landasan hukum resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun normatif.

Tetty menjelaskan, hak komunikasi warga binaan merupakan bagian dari hak pembinaan yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman menjadi pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dalam sistem pemasyarakatan modern, kata Tetty, narapidana memang kehilangan kebebasan bergerak akibat putusan pidana, namun tidak kehilangan seluruh hak konstitusionalnya.

“Negara tetap berkewajiban menjaga hubungan warga binaan dengan keluarga maupun pihak tertentu demi keberhasilan proses pembinaan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Tetty menegaskan negara juga melarang keras penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas maupun rutan. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Menurut Tetty, di sinilah negara menjalankan prinsip keseimbangan hukum antara pemenuhan hak dan keamanan lembaga pemasyarakatan.

“Negara tidak menghapus hak komunikasi warga binaan, tetapi negara mengatur, membatasi, dan mengawasi pelaksanaannya demi keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan hukum yang lebih besar,” katanya.

Sebagai implementasi aturan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Dalam regulasi itu diatur secara rinci mekanisme penggunaan fasilitas komunikasi resmi di lapas dan rutan, mulai dari penempatan fasilitas di area pengawasan petugas, sistem kontrol komunikasi, pencegahan penyalahgunaan fasilitas, hingga kewajiban pelaporan berkala.

Tetty menilai kebijakan Wartelsuspas merupakan langkah negara menutup ruang penggunaan telepon ilegal di lapas dengan menyediakan sarana komunikasi resmi yang dapat diawasi secara hukum.

“Jangan dibalik logikanya. Wartelsuspas hadir justru untuk menghilangkan praktik penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Negara menutup ruang ilegalitas dan menyediakan ruang resmi yang diawasi secara hukum,” tegas advokat muda tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini seolah negara memberikan fasilitas berlebihan kepada warga binaan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia, keamanan, penegakan hukum, dan tujuan pembinaan.

Di akhir keterangannya, Tetty mengajak masyarakat melihat persoalan secara objektif dan berbasis regulasi hukum, bukan sekadar asumsi publik.

“Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menempatkan aturan hukum sebagai dasar penilaian, bukan asumsi. Karena hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga membina, melindungi, dan menghadirkan keadilan yang bermartabat,” pungkasnya. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com