Nganjuk (Jatim), Ramalnews.com- Isu dugaan adanya pungutan di SMAN 1 Berbek, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya iuran bulanan sebesar Rp50.000 serta uang pembangunan mencapai Rp2.500.000 per tahun. Namun, hingga kini, kejelasan terkait hal tersebut masih belum terungkap secara utuh.
Tim awak media yang melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Senin (04/05/2026) mendapatkan keterangan dari pihak Wakil Humas. Dalam penjelasannya, ia membantah adanya pungutan wajib sebagaimana yang beredar di masyarakat.
“Tidak ada iuran wajib. Kalau pun ada, itu sifatnya sumbangan sukarela. Berapa pun jumlahnya tidak ditentukan, bahkan tidak memberi pun tidak masalah,” ujarnya saat ditemui di lingkungan sekolah.
Meski demikian, keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait nominal yang beredar. Terlebih, sumber informasi awal yang diterima awak media mengindikasikan adanya besaran tertentu yang disebut-sebut telah menjadi kesepakatan di kalangan wali murid.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Humas SMAN 1 Berbek guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan diketahui telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon sebanyak beberapa kali, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Minimnya penjelasan dari pihak yang berwenang dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang berkembang liar.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Sumbangan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besarannya, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Berbek melalui pejabat berwenang masih belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides). (Jomsen Jatim)
