Aceh Singkil, Ramalnews.com- Polemik dugaan pelanggaran perizinan dan aktivitas usaha ilegal yang dilakukan PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil semakin menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, meminta pemerintah bersama TNI dan Polri bersatu menindak tegas perusahaan yang dianggap membangkang terhadap keputusan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (12/5/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Hukum di negeri ini harus ditegakkan seperti pisau tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia.
Menurutnya, Presiden RI diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam mengamankan dan menindak seluruh perusahaan yang diduga ilegal maupun yang izinnya telah dicabut pemerintah.
Ia menyebut, langkah pengawasan dan penutupan perusahaan harus dikawal aparat TNI-Polri agar keputusan pemerintah benar-benar dijalankan di lapangan dan tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.
Sorotan utama tertuju pada PT Ensem Lestari Project yang beroperasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) itu diketahui telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar usaha.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 dan ditetapkan pada 31 Maret 2026 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak melaksanakan kewajiban penanaman modal sebagaimana diatur dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor SNK 202603311156532593361.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban lain, mulai dari komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, berdasarkan pantauan tim media hingga Selasa (12/5/2026), aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan normal meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai, apabila perusahaan tetap beroperasi pasca pencabutan izin, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah.
“Kalau perusahaan yang sudah dicabut izinnya masih bebas beroperasi, ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. Pemerintah tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang membangkang,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan seluruh keputusan pemerintah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik dugaan pelanggaran izin usaha di wilayah Aceh Singkil tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan konflik hukum di tengah masyarakat. (Tim/Red)


