RAMAL NEWS.COM

Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden dan APH Periksa Bupati Rohil Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Bermasalah


 Jakarta, Ramalnews.com- Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Ketua Komisi III DPR RI agar segera memanggil dan memeriksa H. Bistamam terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Desakan itu disampaikan Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH dalam keterangan persnya di Jakarta, menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun sejak pertama kali diajukan ke Mabes Polri oleh Muhajirin Siringo-ringo.

Menurut Sutan Nasomal, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum. Ia menilai negara dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Presiden RI harus memerintahkan aparat terkait untuk menangani persoalan ini secara transparan, profesional, dan tuntas,” tegas Sutan Nasomal.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah terbit surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang memerintahkan Kapolda Riau menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah tersebut. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan.

Selain laporan awal dari Muhajirin Siringo-ringo, perkara ini kembali mencuat setelah adanya laporan lanjutan dari Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR sekaligus bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP). Laporan tersebut disebut telah diterima Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Dalam laporan investigasi yang diklaim berbasis data dan dokumen lapangan itu, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif pada riwayat pendidikan yang dikaitkan dengan H. Bistamam.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan yakni dokumen SKPI SDN 31 Pekanbaru yang mencantumkan tahun kelulusan 1962, sementara sekolah tersebut disebut baru berdiri pada akhir tahun 1967. Selisih waktu lima tahun itu dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi dokumen.

Selain itu, dokumen SMEA Negeri Pekanbaru tahun kelulusan 1968 juga disebut mengandung dugaan ketidaksesuaian administratif, mulai dari penggunaan materai Rp1 yang dinilai tidak sesuai periode, hingga dugaan kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan dokumen.

Tak hanya itu, laporan juga menyoroti dugaan kejanggalan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Pekanbaru yang disebut mencantumkan nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan. Berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan disebut membantah pernah bertugas di SPKT maupun menandatangani dokumen tersebut.

Muhajirin Siringo-ringo sebelumnya juga mengaku telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan STPL rekayasa yang digunakan dalam polemik tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan bahwa STPL yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi kepolisian,” ujar Muhajirin dalam konferensi pers sebelumnya.

Atas berbagai temuan itu, Prof Dr Sutan Nasomal mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga yang melibatkan Kemendikbud, Kemendagri, dan Kepolisian guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga meminta proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini kini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, melainkan telah berkembang menjadi ujian besar terhadap integritas penegakan hukum serta akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

“Masyarakat menunggu keberanian negara dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa perbedaan perlakuan,” pungkasnya. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com