Sergai (Sumut), Ramalnews.com- Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dalam razia gabungan yang digelar di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu malam (30/5/2026), petugas mengamankan 27 pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung narkotika serta menyita pil ekstasi dan ganja kering sebagai barang bukti.
Razia yang merupakan bagian dari Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., dengan melibatkan 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNN Kabupaten Sergai, dan 3 personel POM TNI Tebing Tinggi.
Dua Lokasi Jadi Sasaran, Operasi gabungan menyasar dua lokasi hiburan malam yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika, yakni THM Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi pertama, THM Captain Amerika, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung negatif narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Namun kondisi berbeda ditemukan di lokasi kedua, Ryan Cafe & KTV. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap para pengunjung, sebanyak 27 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine yang identik dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi.
Ekstasi dan Ganja Ditemukan, Tidak hanya menemukan puluhan pengunjung positif narkoba, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket daun ganja kering seberat bruto 1,64 gram yang dibungkus kertas timah rokok serta satu lembar kertas linting ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat orang pengunjung dewasa berinisial MF, LM, WV, dan EA dengan harga Rp500 ribu. Sementara ganja kering ditemukan dari seorang pria berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30 ribu.
27 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap para pengunjung yang terindikasi menggunakan narkotika tersebut.
"Benar, tim gabungan telah melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam dalam rangka KRYD. Sebanyak 27 orang pengunjung dari Ryan Cafe & KTV kami amankan dan bawa ke Mapolres Serdang Bedagai karena hasil tes urinenya positif mengandung narkoba serta ditemukan barang bukti ekstasi dan ganja," ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses razia berlangsung aman dan kondusif. Saat ini, para pengunjung yang diamankan, termasuk beberapa yang masih berstatus di bawah umur dan oknum honorer, masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sergai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sergai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Kapolda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Melalui operasi terpadu tersebut, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang kerap memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran maupun konsumsi barang haram tersebut.
"POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT." (Sofiyan Sergei)

