RAMAL NEWS.COM

Pansus Plasma Perkebunan Rampung 15 Juni 2026 Yang Dibentuk DPRD Batubara


 Batubara (Sumut), Ramalnews.com- 
DPRD Kabupaten Batu Bara memastikan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan sebagai langkah menindaklanjuti persoalan hak plasma masyarakat yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kepastian tersebut disampaikan dalam musyawarah bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh yang digelar di Gedung DPRD Batu Bara.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius, Ketua Komisi IV Sarianto Damanik, Sekretaris Komisi I Rohadi, serta anggota DPRD Saiful Bakhari dan Suminah.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menjelaskan keterlambatan pembentukan pansus bukan karena adanya penolakan, melainkan masih terkendala proses administrasi di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Menurutnya, usulan pembentukan pansus belum dapat disahkan karena hak inisiatif DPRD terkait plasma perkebunan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Propemperda harus terlebih dahulu dilakukan perubahan melalui rapat paripurna agar sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Darius.

Ia menegaskan penyesuaian tersebut penting agar hasil dan produk hukum yang nantinya dihasilkan pansus tidak mengalami persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

DPRD Batu Bara menargetkan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan paling lambat terealisasi pada 15 Juni 2026 mendatang.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kepada masyarakat, DPRD Batu Bara bersama perwakilan IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh turut menandatangani pakta integritas terkait pembentukan pansus tersebut.

Dengan adanya kesepakatan itu, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan digelar ditunda sambil menunggu realisasi pembentukan pansus sesuai waktu yang telah disepakati.

Masyarakat berharap pembentukan pansus nantinya mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan plasma perkebunan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan. (red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com