Nganjuk (Jatim), Ramalnews.com- Isu dugaan adanya sumbangan rutin di SMAN 1 Berbek, Kabupaten Nganjuk, masih menjadi perhatian publik. Setelah pihak sekolah melalui Wakil Humas menegaskan bahwa dana tersebut bersifat sukarela, namun di lapangan muncul berbagai pertanyaan dari wali murid terkait adanya nominal yang dianggap seragam dan dilakukan secara berkala.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan adanya kontribusi berkisar Rp50.000 per bulan serta dana pembangunan tahunan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, apakah mekanisme tersebut masih murni sumbangan atau telah mengarah pada pola pungutan yang terstruktur.
Secara regulasi, sumbangan di lingkungan sekolah negeri diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak mengikat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Namun demikian, apabila dalam praktiknya terdapat pola penarikan dengan nominal tertentu dan dilakukan secara rutin, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun komite, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Berbek belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait mekanisme penarikan dana tersebut, termasuk dasar penetapan nominal yang beredar. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih belum mendapatkan respons lanjutan.
Untuk memperjelas persoalan ini, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi sebagai berikut:
6 Pertanyaan Konfirmasi:
- Apakah benar terdapat kesepakatan sumbangan rutin bulanan di SMAN 1 Berbek yang melibatkan pihak sekolah atau komite?
- Jika bersifat sukarela, mengapa terdapat informasi mengenai nominal yang relatif seragam di kalangan wali murid?
- Apakah ada berita acara resmi hasil rapat komite yang menetapkan besaran atau pola sumbangan tersebut?
- Bagaimana mekanisme pengawasan agar sumbangan tidak berkembang menjadi pungutan yang bersifat mengikat?
- Apakah benar terdapat wali murid yang merasa ada tekanan sosial atau moral dalam pembayaran sumbangan tersebut?
Untuk transparansi, bagaimana pihak sekolah dan komite menjelaskan penggunaan dana yang telah terkumpul kepada masyarakat?
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Berita ini akan terus dikembangkan sesuai perkembangan informasi di lapangan. (Jomsen Jatim)


