RAMAL NEWS.COM

Dugaan Penyalahgunaan Narkotika oleh Perwira Polda Sumut, APPI Desak Penindakan Tegas


 Medan (Sumut), Ramalnews.com- Dugaan pelanggaran disiplin dan etika oleh seorang perwira menengah di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial.

Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DK, yang menjabat sebagai Kasubbagminopsnal Ditsamapta Polda Sumut.

DK diduga menggunakan rokok elektrik (vape) yang dicurigai mengandung zat terlarang bersama seorang perempuan di ruang publik, serta melakukan interaksi yang dinilai tidak pantas.

Peristiwa ini mencuat setelah video berdurasi sekitar tiga menit beredar luas pada akhir April 2026.

Kejadian diduga berlangsung di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan area publik.

Dugaan pelanggaran ini menuai kritik karena tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum, terlebih DK diketahui sebelumnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang memiliki mandat memberantas narkotika.

Dalam video tersebut, DK terlihat mengisap perangkat vape yang dikenal sebagai “pod getar”, yang diduga dapat disalahgunakan dengan mencampur zat narkotika atau psikotropika. Ia juga terlihat menawarkan perangkat tersebut kepada perempuan yang disebut sebagai informan sambil menyatakan penggunaannya “aman”.

Menanggapi hal itu, DK memberikan klarifikasi bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari strategi penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba. Namun, penjelasan tersebut diragukan sejumlah pihak karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional, terutama jika tanpa dilengkapi surat perintah resmi.

Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi kepolisian.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Aparat seharusnya menjadi teladan,” ujarnya, Kamis (30/04).

APPI mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Sejumlah elemen masyarakat juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Saat ini, DK telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut. Sementara itu, hasil uji laboratorium terhadap perangkat vape serta kondisi yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan memberantas narkotika secara konsisten dan berintegritas. (Tim/Red)

© Hak cipta 2026 - RamalNews.com