Polewali Mandar, Ramalnews.com– Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diduga enggan memberikan penjelasan langsung terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah wartawan melakukan upaya konfirmasi mengenai pelaksanaan program pembangunan desa serta penggunaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendapatan desa lainnya. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, alih-alih memberikan keterangan sebagai pimpinan pemerintahan desa sekaligus penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan desa, oknum kepala desa tersebut justru mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada bendahara desa.
"Kalau ada yang tidak jelas di APBDes, konfirmasi ke bendahara. Beliau yang paling tahu soal keuangan," ujar oknum kepala desa tersebut.
Pernyataan itu sontak memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Kepala Desa Adalah Penanggung Jawab Utama APBDes
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki kewenangan, tugas, hak, dan kewajiban yang sangat jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa kepala desa bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa;
Melaksanakan pembangunan desa;
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa;
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f, ditegaskan bahwa kepala desa wajib:
"Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme."
Sementara pada Pasal 27, kepala desa diwajibkan untuk:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati melalui camat;
Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Dengan demikian, secara hukum kepala desa memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran desa.
Permendagri Tegaskan Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Keuangan Desa
Lebih tegas lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
"Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)."
Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa memiliki kewenangan:
Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes;
Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes;
Menetapkan pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Artinya, secara hukum dan administratif, bendahara desa hanya menjalankan fungsi teknis pencatatan dan administrasi keuangan, sedangkan tanggung jawab penuh atas penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes tetap melekat pada kepala desa.
Karena itu, sejumlah pihak menilai bahwa mengarahkan seluruh pertanyaan mengenai APBDes kepada bendahara dapat menimbulkan kesan bahwa kepala desa berupaya menghindari tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.
Dana Desa Adalah Uang Negara dan Uang Rakyat
Pengelolaan APBDes bukanlah persoalan pribadi atau internal pemerintahan desa semata. Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai sumber pendapatan lainnya yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Karena itu, setiap penggunaan dana desa wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa:
"Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik."
Sedangkan Pasal 7 ayat (2) menyebutkan:
"Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan."
Sebagai badan publik, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait APBDes, pembangunan desa, serta penggunaan dana desa.
Pers Memiliki Hak Melakukan Pengawasan
Konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap kepala desa juga merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 huruf d, disebutkan bahwa pers nasional berperan:
"Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum."
Karena itu, upaya media meminta klarifikasi mengenai APBDes merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi hukum.
Keterbukaan pejabat publik terhadap pertanyaan media justru menjadi salah satu indikator baik atau tidaknya tata kelola pemerintahan yang dijalankan.
Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Good Governance
Para pemerhati pemerintahan desa menilai bahwa sikap pejabat publik yang enggan memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam konsep Good Governance yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan modern, terdapat beberapa asas utama yang harus dijalankan oleh setiap pejabat publik, yaitu:
Transparansi;
Akuntabilitas;
Partisipasi masyarakat;
Kepastian hukum;
Efektivitas dan efisiensi;
Keterbukaan informasi publik.
Ketika masyarakat atau media meminta penjelasan mengenai APBDes, maka pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Potensi Konsekuensi Hukum
Selain persoalan etika pemerintahan, ketidakterbukaan terhadap pengelolaan anggaran publik dapat memicu berbagai konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, disebutkan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana."
Meski hingga saat ini belum ada indikasi atau bukti adanya penyalahgunaan anggaran dalam kasus tersebut, para pemerhati tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah awal untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat Menunggu Klarifikasi
Masyarakat Kecamatan Tutar berharap pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dengan membuka ruang komunikasi yang baik kepada publik, termasuk menjelaskan secara terbuka penggunaan APBDes, realisasi kegiatan pembangunan, serta berbagai program yang dibiayai dari dana desa.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan tampil memberikan penjelasan secara langsung, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan negatif yang dapat merugikan pemerintah desa sendiri.
Sampai rilis pers ini diterbitkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lanjutan terkait substansi APBDes yang dipertanyakan awak media. Publik kini menunggu klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral, administratif, dan hukum kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara yang dialokasikan ke desa digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Pewarta media Ramalnews kaperwil sulbar Ansar.
